Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
kabarmelayu.com,DUMAI Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Po
Hukrim
Pengungkapan ini dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AW, yang diketahui berprofesi sebagai biduan.
Sedangkan, pelaku utama berinisial AP, warga Kabupaten Siak, ditangkap pada Ahad (15/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Baca Juga:
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (20/6/2025).
Kombes Putu menceritakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (11/6/2025), esoknya, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Awalnya tim mencurigai sebuah mobil Kijang Innova yang berhenti di Jalan Pramuka. Namun, saat upaya penangkapan, pelaku sempat melarikan diri setelah terjadi kecelakaan kecil.
Namun, tim tetap melakukan pengejaran dan mendapati mobil yang dibawa pelaku ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari. Lalu, tim melakukan penelusuran hingga ke diketahui terduga pelaku kabur ke arah Siak, persisnya ke rumahnya di Kampung Buatan, Siak.
"Pelaku berhasil kami tangkap dengan bantuan personel Satresnarkoba Polres Siak. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait asal-usul sabu tersebut," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan. AP juga mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu milik AL dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW mendapat upah sebesar Rp5 juta dan bertugas memantau situasi di lokasi penurunan barang.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu.
Kemudian, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong) dan satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL serta tiga unit ponsel dan beberapa kartu SIM.
"Keduanya berstatus pacaran. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Putu mengakhiri.
kabarmelayu.com,DUMAI Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Po
Hukrim
kabarmelayu.com,MANADO Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara periode 20262031 resmi dilantik dan dikukuhk
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Pimpinan Daerah Salimah Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi melalui Pelatihan Kepe
Sosial
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SEORANG guru di Papua Selatan membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto. Dirinya merasa menjadi korban kezol
Pendidikan
SEJARAH politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering
Opini
kabarmelayu.com,JAKARTA Di tengah hirukpikuk dinamika global yang kian tak menentu, sebuah momentum sakral terjadi di kediaman Ketua Um
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Agung Nugroho menjadi calon tunggal kompetisi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau periode 20
Politik
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaksanakan giat pengecekan pertumbuhan dan perkembangan jagung pipil di Paret K
Hukrim
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
TNI/Polri