Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI 10% SPRH Rp551 M, Enam Petinggi BUMD Rohil Diperiksa

Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 22:20 WIB
Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI 10% SPRH Rp551 M, Enam Petinggi BUMD Rohil Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2023 hingga 2024. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp551 miliar.

Penyidikan perkara ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Senin (23/6/2025). Menurut Zikrullah, penyelidikan telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya, dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa enam orang saksi dari unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga:

Para saksi yang telah dimintai keterangan antara lain:
- MF, Direktur Keuangan PT SPRH (sejak 7 November 2023–sekarang)
- RH, Direktur Umum BUMD PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt. Direktur Utama tahun 2023
- AS, Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi (2023–sekarang)
- KD, Sekretaris PD SPRH (April–Agustus 2024)
- TS, Komisaris Utama PT SPRH (2023–sekarang)
- ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH (2023–sekarang)

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka," jelas Zikrullah.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Riau menyatakan penyidikan akan terus berlanjut hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua IWAPI Inhil Hj. Katerina Susanti Herman Lantik Pengurus IWAPI Periode 2026–2031
KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
komentar
beritaTerbaru