Selasa, 21 April 2026 WIB

Soal Perambah TNTN: LAM Riau Minta Tegas, Tak Ada Tebang Pilih

Redaksi - Kamis, 03 Juli 2025 11:46 WIB
Soal Perambah TNTN: LAM Riau Minta Tegas, Tak Ada Tebang Pilih
Alat berat menumbangkan tanaman kebun ilegal yang berada di dalam kawasan TNTN.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat, bahkan telah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menyoroti serius persoalan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mendesak agar masalah ini segera dituntaskan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama terhadap satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.

"Jelas merugikan, perambahan TNTN merugikan masyarakat tidak saja secara lingkungan, tetapi juga ekonomi bahkan budaya secara keseluruhan," ujar Taufik saat dikonfirmasi Kamis (3/7/2025).

Menurut Taufik, dampak kerugian dari perambahan ini tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan merugikan generasi mendatang. Oleh karena itu, LAMR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus perambahan ini.

Baca Juga:

"Harapan kita penindakan yang dilakukan tidak tebang pilih, orang yang menggarap lahannya harus diproses hukum hingga dipenjara," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan Konservasi TNTN, di mana pelaku mengklaim sebagai pemangku adat yang berhak menjual tanah ulayat. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pelaku utama adalah JS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

JS disebut sebagai "batin" atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektar lahan di kawasan TNTN.

"Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry.

Selain JS, Polda Riau juga berhasil menangkap dua perambah lain berinisial N dan D di Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektar di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Pada Rabu (2/6/1025), Kapolda Riau turut mendampingi Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, dalam kegiatan pemusnahan lahan ilegal di kawasan TNTN.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penertiban kawasan hutan agar hutan ini bisa kembali berfungsi sesuai tujuan konservasi," ujar Satyawan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Pembuang Sampah Liar di Pekanbaru DItangkap, 8 Kendaraan Diamankan
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kuansing, Disalurkan ke Tambang Ilegal
Salurkan Solar Subsidi untuk PETI di Kuansing, L300 dan Supir Diamankan
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil
Lahan Negara Dikuasai Kelompok Ilegal, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Tegas
komentar
beritaTerbaru