Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Jalur Pekanbaru-Bangkinang

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 17:00 WIB
Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Jalur Pekanbaru-Bangkinang
Ops Patuh Lancang Kuning 2025 di Jalur Pekanbaru-Bangkinang.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Puluhan kendaraan di Lintas Pekanbaru-Bangkinang pagi ini terjaring Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, puluhan pengendara harus berhadapan dengan tilang manual pada Kamis (18/7/2025).

Operasi berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di depan Kantor Camat Tuah Madani, Pekanbaru. Operasi ini merupakan sinergi antara berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah.

Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, hingga PT Jasa Raharja hadir dalam razia ketertiban dan keselamatan di jalan raya itu.

Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen serius dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hasilnya, total 65 pelanggar berhasil ditindak yang menunjukkan tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan di kalangan pengguna jalan.

Baca Juga:

"Terdapat 41 pelanggaran, sementara BPTD Kemenhub menindak 5 pelanggaran, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberikan sanksi pada 19 pelanggaran," kata Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi.

Angka ini menjadi cerminan bahwa edukasi dan penindakan harus terus berjalan beriringan. Beragam jenis pelanggaran mendominasi daftar tilang pagi tadi, di antaranya 11 pengendara kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara 4 lainnya tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelanggaran teknis seperti tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) juga ditemukan pada 2 pengendara.

Baca Juga:

Selain itu, 20 pelanggar tertangkap basah tidak menggunakan helm, menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan diri.

Selain itu, pelanggaran tata cara muatan barang menjadi yang terbanyak dengan 24 kasus, mengindikasikan masih maraknya praktik kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan.

Tak ketinggalan, 4 pengendara terjaring karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah atau tidak terpasang.

"Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir
Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo
Tempat Hiburan di Maredan Kulim Dirazia, Ada Miras dan Kegiatan Prostitusi
Dianggarkan Rp4 Triliun, Operasional Sekolah Rakyat per Siswa Rp3 Sampai 4 Juta per Bulan
Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan Semangka ke Warga
komentar
beritaTerbaru