Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan
Dalam kasud itu, diamankan seorang pria berinisial MRD alias Idon (25), warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Dia ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB lalu.
Kapolsek Kompol Viola Dwi Anggraeni, SIK menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah petak di Jalan Karya. Petugas langsung melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria mencurigakan keluar dari rumah tersebut. Petugas pun langsung mengamankan pria itu.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam rumah," ujar Kompol Viola kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Tim Opsnal Polsek Limapuluh menyita total barang bukti narkotika senilai sekitar Rp7,5 miliar. Di antaranya pil ekstasi sebanyak 6.300 butir berlogo TMT senilai Rp1,4 miliar, Narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dalam 6 bungkus plastik putih dan 800 butir pil psikotropika, serta sabu seberat 179,4 gram dalam 5 bungkus plastik merah. Ditemukan pula plastik klip, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel.
Baca Juga:
Adapun MRD diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkoba. Ia bekerja di bawah arahan seorang buronan berinisial AW yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Tersangka menerima upah sebesar Rp4–5 juta untuk setiap kilogram sabu, dan Rp2.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil diedarkan. Barang-barang ini ia simpan di rumah petak sebagai gudang," jelas Kapolsek.
Transaksi dilakukan dengan sistem jejak, yaitu metode distribusi tanpa pertemuan langsung antara pemilik, kurir, dan pembeli. Hal ini membuat jaringan lebih sulit diungkap, karena pelaku tidak saling kenal.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Syafril menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Dugaan sementara, ini bisa jadi bagian dari jaringan internasional.
"Pengakuan tersangka menyebut dirinya sudah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari dua tahun," tambah Syafril.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Pelalawan Bersama Wakil Bupati Padamkan Karhutla di Teluk Binjai
Lingkungan
HUT RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Sembako, Helm SNI dan Konvoi Bersama OJOL
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi Riau b
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Kabupaten Bengkalis dipercaya mewakili Provinsi Riau untuk mengikuti penilaian Parasamya Karya Kencana Tingkat N
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan di pinggiran kota. Hal ini g
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT didampingi OPD terkait meninjau langsung latihan upacara bendera un
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Manggala Agni Wilayah Sumatera masih melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam lokasi yan
Lingkungan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Pe
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Puluhan siswa SDN 013 dan SDN 015 Buluh Kasap, Kota Dumai, Riau, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Entah angin mana yg merasuki DN (18), hingga dia nekat terjun dari Jembatan Siak I ke sungai Siak, sungai yang
Peristiwa