Nekat Terjun dari Jembatan Siak I Pekanbaru, Remaja Ini Berhasil Diselamatkan Polairud
kabarmelayu.com,PEKANBARU Entah angin mana yg merasuki DN (18), hingga dia nekat terjun dari Jembatan Siak I ke sungai Siak, sungai yang
Peristiwa
Asril Arief terjerat kasus dugaan korupsi.
Kepastian itu diperoleh setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Asril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Penyidikan perkara ini dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir sejak medio Mei 2025.
Baca Juga:
Selain Asril, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Sefrijon, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran Rp4.316.651.000.
Baca Juga:
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 September lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU atau tahap II.
"Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin," ujar Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/09/02025).
Usai tahap II, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen, demikian Nada Riau.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola. Antara lain penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Entah angin mana yg merasuki DN (18), hingga dia nekat terjun dari Jembatan Siak I ke sungai Siak, sungai yang
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Platform media sosial dihebohkan dengan informasi kemunculan harimau di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar. K
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Kecamatan Siak Hulu terus melakukan persiapan selama beberapa hari menjelang kegi
Pendidikan
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Pemerintahan
Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemko Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS melalui program KPA Goes to School. Program ini menya
Pendidikan
Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa&rsquoid Dihidupkan, Tak Berhenti sebagai Artefak Museum
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu menuju Jakart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Riau menegaskan bahwa purna tugas kedinasan bukan menjadi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengunjungi Pondok Pesantren Syekh Burh
Sosial