Kamis, 05 November 2026 WIB

PWI Tekankan Penguatan Implementasi, DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 06:06 WIB
PWI Tekankan Penguatan Implementasi, DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional
Sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 di MK.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comJAKARTA - Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta KTR dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

Baca Juga:

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.

PWI Pusat diwakili Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan KTR tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

Baca Juga:

"Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi," tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

"Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers," ujar Abdul Manan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tembilahan Hilir
Bupati Inhil dan Wakapolda Tanam Bibit Pohon di SMKN 2 Tembilahan
Agung Nugroho Jabat Ketua IMI Riau Periode Keempat
Program Seragam Sekolah Gratis Pemko Pekanbaru Berlanjut Tahun Depan
Pemasangan PJU Simpang MTQ Pekanbaru Digesa
Cegah Kecurangan di SPBU, Disperindag Pekanbaru Lakukan Pengawasan Bersama Pertamina
komentar
beritaTerbaru