Rabu, 04 November 2026 WIB

Dugaan Penyadapan Kepala Negara, DePA-RI: Usut Tuntas!

Redaksi - Rabu, 04 November 2026 14:41 WIB
Dugaan Penyadapan Kepala Negara, DePA-RI: Usut Tuntas!
kabarmelayu.com,JAKARTA - Ketua Umum DePA-RI , Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M prihatin dan mengecam "skandal penyadapan ilegal" yang terjadi. Hal tersebut merupakan penyimpangan dalam bernegara.

"Skandal penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah "extraordinary serious crime," kata Luthfi Yazid, Rabu (4/11/2026)

Luthfi yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi Tersangka.

Baca Juga:

Luthfi Yazid memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi dan lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum ( rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance.

"Adanya penyadapan ilegal itu menunjukkan terjadi ketegangan. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga ketua umum dan petunggi partai politik, anggota komisi III, kalangan pengusaha dan lainnya. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu, mengapa kepala negara yang disadap," ujar Luthfi.

Baca Juga:

Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk spionase Atau spywar, atau ada hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif.

"Kemungkinan pertanyaan pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan," ungkapnya

Menurutnya, bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara. Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.

Sebenarnya banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran. Seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches dan lain lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan beberapa sikap:

1. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara, berada di atas hukum.

2. Penyadapan harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.

3. Pengusutan harus independen dan transparan. Seluruh fakta, termasuk pihak yang memerintahkan, intelectuil dader, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan, harus diungkap secara profesional dan akuntabel.

4. Asas praduga tidak bersalah wajib dihormati, namun apabila terbukti maka harus mendapat ganjaran yang setimpal sebagai extraordinary serious crime.

Luthfi Yazid juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Luthfi Yazid tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ia berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama kepala negara.

"Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya," ungkapnya.

Inilah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah secara tegas dan terukur, mendukung penuh langkah Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK serta menyusun kembali atau menata ulang para pembantunya ( di semua lini pembantu Presiden) yang memiliki integritas kebangsaan, integritas moral, dan integritas intelektual.

"Pembenahan yang fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan niscaya Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi namanya akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI," tutup Ketum DePA-RI ini. (Megy)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prabowo Prihatin Atas Penyadapan Kepala Negara
Prabowo Hadir di Riau, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau kecewa
Kunjungan Presiden ke Riau, BPBD Laporkan Tersisa 7 Titik Api di Empat Kabupaten
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Dapat Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Riau Disambut Antusias Personel dan Ratusan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru