Selasa, 09 Desember 2025 WIB

Dua Pemain PETI di Kuansing Ditangkap

Redaksi - Jumat, 07 November 2025 15:25 WIB
Dua Pemain PETI di Kuansing Ditangkap
Dua pelaku PETI di Kuansing yang diamankan tim Polda Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu (5/11/2025) malam di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Iptu Yola Yulistia Resi. Operasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batubara tanpa izin di kawasan tersebut.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan adanya kegiatan pemurnian logam mineral yang diduga emas di lokasi yang sama. Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RN dan SS.

Baca Juga:

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita dua butir pentolan logam mineral diduga emas serta satu botol cairan merkuri yang biasa digunakan dalam proses pemurnian emas.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulya, Desa Lubuk Ramo. Hasil tambang tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga sekitar Rp1,92 juta per gram, mengikuti harga pasar saat transaksi.

"Atas kejadian ini, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Ade Kuncoro.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Fokus Tertibkan 4,2 Juta Hektare Pemanfaatan Hutan Ilegal
INPEST Siapkan Gugatan Dugaan Aktifitas Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Inhil
BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar
Negara Tidak Boleh Kalah: Menhan RI dan Panglima TNI Pimpin Penertiban Tambang Ilegal
Kapolda Riau Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas, Sikat Mafia Hutan
LSM Amatir Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perambahan Hutan ke Polda Riau
komentar
beritaTerbaru