Selasa, 09 Desember 2025 WIB

Jual Sabu, Suami Istri di Sungai Lala Ditangkap

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 19:06 WIB
Jual Sabu, Suami Istri di Sungai Lala Ditangkap
Suami istri di Sungai Lala ditangkap polisi diduga edarkan sabu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu, membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Pasangan suami istri diduga pengedar berhasil diamankan.

Pengungkapan berawal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek LBJ Aiptu Istanola Pardede, SH menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S., S.E., M.H. langsung menggerakkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros desa. Pria berinisial RA (31) merupakan warga setempat.

Saat didatangi petugas, RA sempat membuang sesuatu ke semak-semak, namun aksinya terpantau. Setelah digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat kotor 0,54 gram.

Baca Juga:

Di hadapan polisi, RA mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut nama AR, warga Sungai Lala, sebagai pemasok.

Tanpa menunggu lama, tim opsnal bergerak ke rumah AR. Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil menangkap AR beserta istrinya, SR.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon ponsel.

Kepada petugas, AR dan SR yang merupakan pasangan suami istri tersebut mengakui bahwa sabu itu mereka dapat dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui.

Pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan disebut telah berulang kali memasok narkoba ke wilayah Sungai Lala.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi. Polres Inhu dan jajaran berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,"tegasKapolres.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobol Rumah Warga, Residivis Pecandu Sabu dan Judol Nyaris DIhajar Massa
Tiga Kali Lolos Bawa Narkoba dari Malaysia, Warga Meranti Ditangkap
DPO Narkoba di Inhu Diciduk, Pernah Beri Japrem Sabu ke Oknum Kades
Pasutri di Tenayan Raya Ditangkap Bersama 36 Paket Sabu
TPPU Pengembangan Kurir 28 Kilo Sabu, Uang Rp3 Miliar dan Sejumlah Aset Napi di Riau Disita
Dikendalikan dari Lapas, Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu
komentar
beritaTerbaru