Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Jual Sabu, Suami Istri di Sungai Lala Ditangkap

Redaksi - Jumat, 14 November 2025 19:06 WIB
Jual Sabu, Suami Istri di Sungai Lala Ditangkap
Suami istri di Sungai Lala ditangkap polisi diduga edarkan sabu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comINHU - Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu, membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Pasangan suami istri diduga pengedar berhasil diamankan.

Pengungkapan berawal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek LBJ Aiptu Istanola Pardede, SH menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek LBJ Ipda Daniel Okto S., S.E., M.H. langsung menggerakkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros desa. Pria berinisial RA (31) merupakan warga setempat.

Saat didatangi petugas, RA sempat membuang sesuatu ke semak-semak, namun aksinya terpantau. Setelah digeledah, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat kotor 0,54 gram.

Baca Juga:

Di hadapan polisi, RA mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut nama AR, warga Sungai Lala, sebagai pemasok.

Tanpa menunggu lama, tim opsnal bergerak ke rumah AR. Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil menangkap AR beserta istrinya, SR.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon ponsel.

Kepada petugas, AR dan SR yang merupakan pasangan suami istri tersebut mengakui bahwa sabu itu mereka dapat dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui.

Pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan disebut telah berulang kali memasok narkoba ke wilayah Sungai Lala.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek LBJ untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi. Polres Inhu dan jajaran berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,"tegasKapolres.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
komentar
beritaTerbaru