Empat Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelaku Diamankan Polres Rohul
kabarmelayu.com,ROHUL Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan
Hukrim
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Baca Juga:
Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang perempuan berinisial IFA dan seorang laki-laki berinisial SP. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara turut berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300ribu, perlengkapan make up serta satu unit sepeda motor.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas TPPO dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak.
"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.(Das)
kabarmelayu.com,ROHUL Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Semangat membumikan AlQur&039an mulai menggema di Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Untu
Pemerintahan
Perayaan HUT Ke 24 Kelenteng Huat Cu Kong Perawang Meriah
Sosial
Polisi Geledah Rumah Oknum Pencuri Kotak Amal, Puluhan Barang Bukti Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi menemukan puluhan kotak amal yang telah dirusak di sebuah rumah di Jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanba
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Kelompok Tani 80 Sumber Berkah hari ini, Sabtu (5/9/2026) kembali memasuki dan menguasai secara fisik areal kebun
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan penambahan kuo
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Suasana berbeda mewarnai aktivitas insan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) seRiau. Tak ha
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau menggelar pelatihan public speaking bertema Berani Tampil & Men
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHUL Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, melaksana
Hukrim