Polisi Tangkap Buronan Kasus Karhutla di Siak, Sempat Halangi Pemadaman
Polisi Tangkap Buronan Kasus Karhutla di Siak, Sempat Halangi Pemadaman
Hukrim
Dua terdakwa tersebut yakni Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan JPU Faisal Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar JPU Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. Faisal menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair," ucap Faisal.
Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Saat itu, anggota opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas di dalam sebuah kardus.
Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 14,8 kilogram. Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Polisi Tangkap Buronan Kasus Karhutla di Siak, Sempat Halangi Pemadaman
Hukrim
Anniversary ke5 Domte Community, Polsek Binawidya Pekanbaru Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Ojol
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus berupaya meningkatkan ku
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru mencatat kemenangan 21 atas tim tamu Persiraja pada pertandingan Pegadaian Championship 2026/202
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kecelakaan maut terjadi di Tol Bangkinang, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden melibatkan satu un
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemandirian ekonomi harus mulai dibangun sejak bangku kuliah. Pesan tersebut mengemuka dalam Summit Event Legisl
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hujan merata yang membasahi bumi Riau sejak malam kemarin, menekan angka hotspot (titik panas). Sore ini, Sabtu
Lingkungan
Mutasi di Lingkungan Polres Siak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kabel jaringan internet yang menumpang pada tiang PLN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum sepenuhny
Peristiwa