Sabtu, 19 September 2026 WIB

Merawat Masa Depan, Begini Skema Tanam 25 Pohon untuk Pelajar

Redaksi - Sabtu, 19 September 2026 14:29 WIB
Merawat Masa Depan, Begini Skema Tanam 25 Pohon untuk Pelajar
Wako Agung Nugroho menanam pohon pada The 9th IMT-GT (GCMC di Pekanbaru beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan setiap warga menanam 25 pohon.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sejak dini. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kewajiban tersebut sedang dibahas bersama DPRD.

"Pemko dan DPRD sedang menggodok Perda, satu jiwa harus menanam 25 pohon," kata Wali Kota Agung saat sosialisasi produk hukum bagi kecamatan se-Kota Pekanbaru, kemarin.

Baca Juga:

Kewajiban itu dibagi dalam lima tahap berdasarkan jenjang pendidikan. Masing-masing anak menanam lima pohon saat masuk TK, SD, SMP, SMA, dan setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

Menurut Wali Kota, penanaman pohon merupakan investasi sekaligus warisan bagi generasi mendatang.

Baca Juga:

"Kenapa pohon kita masukkan dalam Perda? Karena kita ingin meninggalkan warisan untuk anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, kita tidak merawat masa depan," ujarnya.

Ia berharap regulasi tersebut memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, menambah ruang hijau, serta membentuk kebiasaan menanam dan merawat pohon sejak dini.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Setelah 2 Bulan Magang, Lapas Pasir Pengaraian Lepas Mahasiswa UPP
MTQ Sialang Rampai Dibuka, Momentum Syiar Kecintaan terhadap AlQuran ‎
Kuliah Umum di UMRI, Mentan Andi Amran Tekankan Pembangunan Karakter
Septian Nugraha: Beasiswa SDM Sawit Jadi Bekal Generasi Muda Bangun Bengkalis
Bupati Kasmarni Buka KKI 2026, 129 Tim Siap Berkompetisi
LRB Muhammadiyah Riau Kenalkan Peran dan Gerakan Kemanusiaan kepada Mahasiswa Baru UMRI
komentar
beritaTerbaru