Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Pemerintahan
Dari praktik dugaan pemungutan fee proyek sebesar 1 persen tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp421 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para kontraktor pemenang tender.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.
Baca Juga:
Kepala Kejari (Kajari) Siak, Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C Simamora menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026), demikian Nada Riau.
Baca Juga:
Dari hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan tersangka AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah agar menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Permintaan uang kepada kontraktor diduga disertai tekanan dan ancaman sehingga para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
"Uang yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya," kata Frederic.
Penyidik mengungkapkan, dari praktik yang berlangsung selama pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2025 tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp421 juta. Seluruh uang yang diduga berasal dari hasil pemerasan itu telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka guna memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari Siak menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Kapolda Riau Laporkan 110 Jembatan untuk Rakyat
Pemerintahan
Sabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemko Pekanbaru terus memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS melalui program KPA Goes to School. Program ini menya
Pendidikan
Bupati Afni Dorong Nilai Bab Al Qawa&rsquoid Dihidupkan, Tak Berhenti sebagai Artefak Museum
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu menuju Jakart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Riau menegaskan bahwa purna tugas kedinasan bukan menjadi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengunjungi Pondok Pesantren Syekh Burh
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 534 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kota
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala Kantor Imigrasi Siak Doly Samuel Mulatua Tambunan bersama rombongan melakukan kunjungan silaturahmi ke Pe
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Musibah kebakaran menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Syekh Burhanuddin, Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampa
Peristiwa