Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
kabarmelayu.com, ROHIL Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada K
Hukrim
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat yang dalam hal ini hadir langsung Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah pemeriksaan identitas, Majelis Hakim PN Rokan Hilir menetapkan Hakim Mediator dan menjadwalkan proses mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Majelis juga memerintahkan kepada seluruh pihak untuk terlebih dahulu menyampaikan berkas penawaran mediasi. Dengan demikian, saat pelaksanaan mediasi nanti pembahasan dapat langsung fokus pada pokok perkara yang menjadi sengketa.
Baca Juga:
"Kita diperintahkan kirim penawaran mediasi dulu. Tujuannya agar mediasi nanti efektif dan langsung membahas solusi dari pokok perkara," kata Kuasa Hukum dari Firma Hukum Brother & Groups Pekanbaru.
Berdasarkan penetapan majelis, sidang dengan agenda mediasi akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa prinsipal dari masing-masing pihak wajib hadir dalam agenda tersebut.
Baca Juga:
Perkara PMH Koperasi JMB ini mendapat perhatian karena menyangkut hak-hak anggota dan tata kelola koperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
kabarmelayu.com, ROHIL Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada K
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah dua hari berjibaku, tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan A
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 11 rumah kontrakan di kawasan padat penduduk Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, hangus terbaka
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Sebesar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini mengalir ke tiga platform global, Google, Meta, dan TikT
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru terus mendorong capaian progra
Kesehatan
Dampingi Petani, Polsek Kandis Intensif Melakukan Pemeliharaan Tanaman Jagung
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Pekanbaru resmi membuka persiapan pelaksanaan Kejuaraan
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntu
Hukrim
Oleh M. Idris Hady, S.E.INDONESIA saat ini sedang menghadapi tantangan besar yang menguji komitmen kebangsaan kita. Di satu sisi, roda prog
Opini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemko Bandung, resmi menjalin kerjasama antardaerah melalui penandatangana
Pemerintahan