Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 23:06 WIB
Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
Sidang lanjutan perkara PMH Koperasi JMB di PN Rohil.(Foto: Yan)
kabarmelayu.com, ROHIL – Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Koperasi JMB pada Kamis, (9/7/2026)

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak. Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat yang dalam hal ini hadir langsung Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah pemeriksaan identitas, Majelis Hakim PN Rokan Hilir menetapkan Hakim Mediator dan menjadwalkan proses mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Majelis juga memerintahkan kepada seluruh pihak untuk terlebih dahulu menyampaikan berkas penawaran mediasi. Dengan demikian, saat pelaksanaan mediasi nanti pembahasan dapat langsung fokus pada pokok perkara yang menjadi sengketa.

Baca Juga:

"Kita diperintahkan kirim penawaran mediasi dulu. Tujuannya agar mediasi nanti efektif dan langsung membahas solusi dari pokok perkara," kata Kuasa Hukum dari Firma Hukum Brother & Groups Pekanbaru.

Berdasarkan penetapan majelis, sidang dengan agenda mediasi akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa prinsipal dari masing-masing pihak wajib hadir dalam agenda tersebut.

Baca Juga:

Perkara PMH Koperasi JMB ini mendapat perhatian karena menyangkut hak-hak anggota dan tata kelola koperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi Diduga Bermain, Skema Bagi Hasil Diubah Sepihak
Ajukan Replik di PN Rohil, 12 Pendiri Koperasi JMB Patahkan Tuntutan Denda Rp4,3 M Pihak Tergugat
Sengketa Lahan Sawit Koperasi JMB Simpang Kanan Mengonfrontasi Argumen Hukum di PN Rokan Hilir
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru