Dua Legislator PKS Riau Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemandirian ekonomi harus mulai dibangun sejak bangku kuliah. Pesan tersebut mengemuka dalam Summit Event Legisl
Parlemen
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) yang diterima Jikalahari, penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli, memeriksa ahli dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BRIN serta sejumlah saksi.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, Rabu (5/8/2026) menuturkan, pihaknya mengapresiasi perkembangan tersebut. Tahap ini, kata Okto Yugo merupakan tahapan penting.
Baca Juga:
"Pengalaman penanganan SP3 terhadap 15 korporasi karhutla pada 2016 lalu, bahwa pendapat ahli pidana pernah menjadi salah satu dasar penghentian penyidikan" kata Okto Yugo.
Atas dasar itu, Jikalahari mendesak agar proses penyelidikan kasus ini segera dituntaskan. Jikalahari mengingatkan Polda Riau cermat memilih ahli pidana.
Baca Juga:
Penegakan hukum, kata Okto Yugo harus berpijak pada scientific evidence, fakta lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Bukan mengulang pendekatan yang pernah menuai kritik publik" tegasnya.
Ada dua poin penting yang diungkapkan Jikalahari dalam kasus ini. Pertama, mendesak Polda Riau segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap lima korporasi HTI apabila alat bukti telah terpenuhi.
Kedua, memilih ahli pidana yang independen, objektif, dan memiliki kompetensi di bidang hukum lingkungan hidup.
"Tidak menggunakan pendekatan yang pernah menjadi dasar SP3 terhadap 15 korporasi pada 2016," tukas Okto lagi.
Jikalahari menekankan, Korban kabut asap akjbat Karhutla berhak mendapatkan keadilan. Penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh kembali berhenti di tengah jalan.
Diketahui, pada 4 Agustus tahun lalu Jikalahari melaporkan lima korporasi HTI ke Polda Riau. Lima korporasi tersebut yakni PT Arara Abadi di Kabupaten Rokan Hilir, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) Dumai,
PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri Kabupaten Kampar dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) di Pelalawan.
Korporasi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla serta pencemaran lingkungan seluas total 179 hektare di dalam areal konsesi perusahaan.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemandirian ekonomi harus mulai dibangun sejak bangku kuliah. Pesan tersebut mengemuka dalam Summit Event Legisl
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hujan merata yang membasahi bumi Riau sejak malam kemarin, menekan angka hotspot (titik panas). Sore ini, Sabtu
Lingkungan
Mutasi di Lingkungan Polres Siak, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kabel jaringan internet yang menumpang pada tiang PLN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum sepenuhny
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan