Rabu, 02 September 2026 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nenek Jasmiati, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan Sementara

Andi - Rabu, 02 September 2026 09:07 WIB
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nenek Jasmiati, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan Sementara
Tapak Riau yang mengawal kasus Nenek Jasmiati.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang nenek bernama Jasmiati, memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membebastugaskan seorang oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara itu.

Terbitnya keputusan tersebut diambil Pemko melalui Pemerintah Kecamatan Limapuluh berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan inspektorat.

Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau yang mengawal kasus Nenek Jumiati, mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026 besok. Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:

"Kami berharap gelar perkara ini menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana," terang Mirwansyah, SH, MH jubir Tapak Riau, Rabu (2/9/2026).

Tapak Riau meminta penyidik agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, Tapak Riau berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Kami kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN," tegas Mirwansyah lagi.

Seperti diberitakan, Nenek Jasmiati (70), seorang lansia di Pekanbaru diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan aset rumah senilai Rp1 miliar oleh oknum ASN Pemko Pekanbaru berinisial EL.

Perkara bermula ketika EL menawarkan bantuan untuk menjual rumah milik Nenek Jasmiati yang bernilai sekitar Rp1 miliar. Setelah rumah terjual, Nenek Jasmiati tidak menerima uang sepeser pun, sedangkan pelaku melarikan diri.

Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum.

Tapak Riau tak ingin ada lagi Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum. Tapak juga akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Kecanduan Judi Online, Anak Gelapkan Duit Orang Tua Rp125 Juta
PWRI Riau Berharap Pensiunan ASN Terus Berkontribusi Untuk Masyarakat
Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua PWI Riau, Modus Minta Uang Tiket
Pemda di Bawah Tekanan Fiskal, Dipastikan Tak Ada PHK PPPK di Riau
komentar
beritaTerbaru