Dukung UMKM, Babinsa 0321- 05/RM Bantu Pembuatan Kerupuk di Desa Bangko Sempurna
kabarmelayu.com,ROHIL Tingkatkan silaturrahmi dengan masyarakat, Babinsa Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil, Serka Paimen,melaksanakan anjangs
Sosial
Salah satu masalah yang menjadi sorotan yakni kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga SPPD fiktif di DPRD Riau.
"LPPH Riau hadir karena kami melihat masih banyak persoalan hukum yang membutuhkan perhatian, pengawasan publik, kajian hukum, serta keberanian untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif. Kami ingin hukum benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat," ujar Sekretaris Jenderal LPPH Riau, Mirwansyah, S.H., M.H, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, sejumlah perkara yang telah menjadi perhatian publik, namun perkembangan penanganannya belum memberikan kejelasan yang memadai.
"Tentu publik berhak mendapatkan informasi mengenai bagaimana proses hukumnya berjalan sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum. Kami akan mendorong transparansi, bukan mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LPPH Riau adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Persoalan karhutla, kata Mirwansyah, tidak semata-mata berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan masa depan generasi di Riau.
"Kami ingin penanganan karhutla dilakukan secara objektif. Kalau memang berdasarkan alat bukti terdapat pertanggungjawaban pidana perorangan, proses sesuai hukum. Kalau ditemukan unsur pertanggungjawaban korporasi, tentu harus diuji dan diproses berdasarkan hukum, jangan sampai masyarakat kecil saja yang menjadi sasaran ketika ada persoalan yang lebih luas yang juga perlu ditelusuri," tegasnya.
Seperti halnya kasus karhutla, bahwa perlindungan masyarakat dari dampak karhutla harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum.
Kabut asap, kata Mirwansyah bukan hanya persoalan lingkungan. Ada masyarakat yang terimbas pada kesehatan, aktivitas ekonomi terganggu, proses belajar anak-anak yang terganggu, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya. Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus melihat persoalan ini secara utuh.
Selain karhutla, LPPH Riau juga memberikan perhatian terhadap perkara dugaan korupsi, kawasan hutan, tata kelola pemerintahan, KSO, ketenagakerjaan, pendidikan, lingkungan hidup, BBM bersubsidi, serta berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Salah satunya adalah perkara dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau yang sebelumnya ramai dan menjadi perhatian publik.
"Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi perkara yang sudah menjadi perhatian publik harus memiliki kejelasan mengenai perkembangan proses hukumnya," tutur Mirwansyah lagi.
Publik perlu tahu sejauh mana perkara-perkara tersebut berjalan dan mesti dijelaskan secara proporsional. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas.
Ditegaskan lagi, LPPH Riau bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat, melainkan menjadi bagian dari elemen masyarakat yang ikut mengawal agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
LPPH Riau tidak menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang harus berhadapan dengan masyarakat sipil. Sebaliknya, LPPH Riau menginginkan adanya sinergi dan kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Keberadaan lembaga masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra kritis dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat.
Untuk diketahui, LPPH Riau dengan Ketua Umum Dt. M. Syafi'i, Sekretaris Jenderal Mirwansyah, S.H., M.H. dan Bendahara Umum Suryadi, S.H., M.H ini dibentuk berdasarkan akta pendirian yang diterbitkan oleh notaris dan berkedudukan di Provinsi Riau dengan pusat kegiatan di Kota Pekanbaru.
LPPH Riau juga membuka ruang bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan membutuhkan pendampingan, kajian, maupun advokasi.
"Kami ingin LPPH Riau menjadi salah satu ruang bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi. Tidak boleh masyarakat merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum," tukasnya.
kabarmelayu.com,ROHIL Tingkatkan silaturrahmi dengan masyarakat, Babinsa Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil, Serka Paimen,melaksanakan anjangs
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) hadir di Provinsi Riau. Lembaga ini membawa visi memberikan k
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Penertiban kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum s
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (R
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Gelombang ketidakpuasan publik terhadap bobroknya transparansi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia ter
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Provinsi Riau saat ini sudah mulai memasuki fase peralihan dari musim kemarau menuju musim penghujan. Beberapa w
Lingkungan
Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
TNI/Polri
Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar
TNI/Polri
Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 032105/RM Bersama Warga Patroli Karhutla di Bangko Sempurna
TNI/Polri
Dari Pohon Mangrove Jadi Arang, Polda Riau Usut Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
Hukrim