Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Polsek Ujungbatu Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba Beserta 30 Paket Sabu

P. Dasopang - Senin, 12 Oktober 2026 07:28 WIB
Polsek Ujungbatu Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba Beserta 30 Paket Sabu
BB sabu yang diamankan dari tersangka.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,ROHUL – Jajaran Polsek Ujungbatu mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Sei Teriak, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (8/10/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial J (37), alias Ical, dan R (34), alias Randi. Polisi menyita 30 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,75 gram.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu IPTU Rully Chairullah, S.E., M.Si., M.O.S., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J alias Ical di rumah kontrakan kawasan Sei Teriak, Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe.

Baca Juga:

Selain itu, petugas turut menyita satu sendok takar yang terbuat dari pipet berwarna hijau, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 berwarna hitam merah, serta uang tunai sebesar Rp460.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias Ical mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dalam laporan kepolisian, J diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna, sedangkan R alias Randi diduga sebagai pengguna.

Selanjutnya, kedua pria tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba demi melindungi generasi muda," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panger dan Kampung Dalam Dirazia, Empat Orang Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Kabur dari Rutan Pekanbaru 2017 Lalu, Napi Ditangkap di Kuansing Bawa Puluhan Gram Sabu
12 THM di Pekanbaru Dirazia, Dua Pengunjung Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru
PSPS Bungkam PSMS Medan 2-1

PSPS Bungkam PSMS Medan 2-1

kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru sukses mengamankan tiga poin penting setelah menaklukkan PSMS Medan dengan skor tipis 21 dalam l

Sport