Fahriansyah, ASN Pekanbaru yang Dipercaya Melatih Petugas Pemadam Kebakaran Berbagai Provinsi
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
Polisi berhasil mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar serta seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," kata Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga:
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
Dari hasil penyelidikan sementara, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut. Modus yang digunakan yakni membeli, menjual dan menyimpan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank di dalam gudang.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.
NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup Kombes Ade mengakhiri.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di balik keberanian petugas pemadam kebakaran menerobos kobaran api demi menyelamatkan nyawa manusia, ada sosok
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, S.K.M., S.Kep., M.Kes., menghadiri k
Sosial
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI, Dr. H. Syahrul Aidi Ma&039azat, Lc., MA, menyatakan duku
Parlemen
kabarmelayu.com,KUANSING Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja ke
Hukrim
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan men
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera, Sabtu pagi (24/10/2026) masih berada di angka tiga ribuan. Updat
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06 Siak Hulu Kodim 0313/KPR melakukan sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD (Angkatan Darat. Babin
TNI/Polri