Senin, 02 November 2026 WIB

Kapolsek Siak Hulu Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Baru dan Tanah Merah

Andi - Senin, 02 November 2026 16:51 WIB
Kapolsek Siak Hulu Pimpin Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Baru dan Tanah Merah
Para tersangka yang diamankan bersama barang bukti.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,KAMPAR – Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Sabtu (31/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan bersama puluhan paket sabu siap diedar.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, S. Pi., M.H menerangkan, tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial RF (31), WW (39), dan RS (39). Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial DA (33) saat melakukan pengembangan kasus.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika petugas mengamankan RF di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan RF, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan WW dan DA di sebuah rumah di kawasan Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap RS di kawasan Jalan Melati, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu serta uang tunai Rp100.000 yang menurut keterangan dalam pemeriksaan diduga berkaitan dengan upah penjualan narkotika.

Baca Juga:

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan paket yang diduga sabu dan disimpan di dalam wadah berwarna hitam. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga milik WW.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket-paket yang diduga berisi sabu, uang tunai, serta tiga unit telepon genggam.

Total berat kotor narkotika yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai 24,22 gram dan 1,05 gram yang masih perlu disesuaikan dengan hasil penimbangan serta pencatatan barang bukti secara resmi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pihak yang diperiksa dilaporkan positif mengandung metamfetamin.

Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Riau Warning Keras Anggota, Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun
Polsek Kampar Kiri Amankan Pria Bersama 103,55 Gram Sabu
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan 100,5 Kilogram Sabu Hasil Operasi Sarang Narkoba Jaringan Internasional
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
komentar
beritaTerbaru