Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Prancis Izinkan Obat Chloroquine pada Kasus Berat COVID-19

Harijal - Selasa, 24 Maret 2020 07:52 WIB
Prancis Izinkan Obat Chloroquine pada Kasus Berat COVID-19
Foto: REUTERS/Jean-Paul Pelissier

JAKARTA - Pemerintah Prancis akhirnya memberikan izin penggunaan chloroquine (klorokuin) untuk merawat pasien positif COVID-19. Namun, karena obat keras, pengawasan ketat akan dilakukan.

Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran, Senin (23/3/2020) waktu setempat. Ia memberi catatan, obat yang biasanya diberikan untuk kasus berat bukan kasus ringan.

"Dewan tinggi merekomendasikan untuk tidak menggunakan perawatan ini ... kecuali kasus serius," tegasnya ditulis AFP. "Dirawat di rumah sakit, berdasarkan keputusan dokter dan di bawah pengawasan ketat."

Baca Juga:

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga mengumumkan mencari chloroquine untuk pengobatan corona. Tapi sejumlah ahli meminta obat ini dipakai dengan sangat hati-hati.

Prancis mencatat kasus corona di negeri itu mencapai 19.856. Pasien meninggal tercatat sebanyak 860 sedangkan pasien sembuh 2.200.

Baca Juga:

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
24 Perusahaan Keroyok Perbaikan Ruas Jalan Minas-Perawang
Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu Olimpiade Nasional POSI IPB
Korban Tewas Akibat Gempa Venezuela Sudah Hampir 1.000 Orang
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Optimalkan Pengelolaan Budidaya Jagung Bersama Kelompok Tani Jambai Makmur
Kemenhan Akui 5 Calon Manajer Kopdes dan KNMP Meninggal Saat Latsarmil
Siap Berlaga, Utusan Bengkalis pada MTQ ke-44 Riau di Kuansing Tuntas Registrasi Ulang
komentar
beritaTerbaru