Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Prancis Izinkan Obat Chloroquine pada Kasus Berat COVID-19

Harijal - Selasa, 24 Maret 2020 07:52 WIB
Prancis Izinkan Obat Chloroquine pada Kasus Berat COVID-19
Foto: REUTERS/Jean-Paul Pelissier

JAKARTA - Pemerintah Prancis akhirnya memberikan izin penggunaan chloroquine (klorokuin) untuk merawat pasien positif COVID-19. Namun, karena obat keras, pengawasan ketat akan dilakukan.

Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran, Senin (23/3/2020) waktu setempat. Ia memberi catatan, obat yang biasanya diberikan untuk kasus berat bukan kasus ringan.

"Dewan tinggi merekomendasikan untuk tidak menggunakan perawatan ini ... kecuali kasus serius," tegasnya ditulis AFP. "Dirawat di rumah sakit, berdasarkan keputusan dokter dan di bawah pengawasan ketat."

Baca Juga:

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga mengumumkan mencari chloroquine untuk pengobatan corona. Tapi sejumlah ahli meminta obat ini dipakai dengan sangat hati-hati.

Prancis mencatat kasus corona di negeri itu mencapai 19.856. Pasien meninggal tercatat sebanyak 860 sedangkan pasien sembuh 2.200.

Baca Juga:

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Harga Cabai Pekanbaru Makin 'Pedas', Pemko Usul Subsidi Angkutan
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
Bupati Inhil H. Herman Dorong Pembina Pramuka Saling Belajar dan Berbagi Pengalaman
Industri Harus Jadi Ekosistem Bisnis yang Berdampak Bagi Masyarakat Sekitar
Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI
Kemenkeu Cicil Utang, DBH Migas Siak Justru Anjlok Drastis
komentar
beritaTerbaru