Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Demi Selamatkan Nyawa, Columbia Putuskan Lockdown

Harijal - Kamis, 26 Maret 2020 07:48 WIB
Demi Selamatkan Nyawa, Columbia Putuskan Lockdown
(AP Photo/Fernando Vergara)
Foto: Demonstrasi Melalui Musik di Kolombia

JAKARTA - Pemerintah Columbia mengumumkan penguncian wilayah (lockdown) karena penyebarab wabah corona (COVID-19). Ini dilakukan mulai Rabu (25/3/2020) dini hari atau Selasa (24/3/2020) tengah malam.

"Tetap di rumah, mencegah virus menyebar dan menyelamatkan nyawa," kata Presiden Columbia Ivan Duque, ditulis AFP.

Lockdown akan berlangsung selama 19 hari. Negeri itu mencatat 158 kasus positif corona meski belum ada laporan pasien meninggal.

Baca Juga:

"Dalam beberapa minggu ke depan, kita memiliki kesempatan, untuk bersama-sama menjauh dari virus yang cepat ini," tegasnya.

Pemerintah mengatakan ada beberapa hal yang akan jadi pengecualian. Misalnya pada mereka yang bekerja di bidang kesehatan, petugas keamanan dan pekerja farmasi serta supermarket.

Baca Juga:

Columbia juga telah melarang semua penerbangan internasional masuk dan ke luar sejak Senin. Bahkan warga berumur 70 tahun, diminta tetap di rumah hingga Mei.

Di Bogota sendiri, para orang tua dan kelompok disable juga dilarang keluar rumah. Bagi pemilik binatang peliharaan hanya boleh keluar rumah selama 20 menit.

Sebelumnya di kawasan Amerika Latin, ada empat negara yang juga melakukan lockdown. Antara lain Argentina, Bolivia, Ekuador dan El Savador.

Berdasarkan Worldometers, kasus corona di global sebanyak 468.011. Angka pasien meninggal sebanyak 21.180 dan yang sembuh 113.809.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
19 Tahun PPWI, Bandar Lampung Jadi Panggung Dunia
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Kecamatan Tenayan Raya dan Lintas Sektor Bagikan Ribuan Masker
Panglima TNI Hadiri Penyerahan Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tahap Kedelapan
Kepala BNNK Pekanbaru Bekali 2.900 Mahasiswa Baru Unilak tentang Bahaya Narkoba
Dewan Pengurus Korpri Inhil 2026-2031 Dikukuhkan
komentar
beritaTerbaru