24 Perusahaan Keroyok Perbaikan Ruas Jalan Minas-Perawang
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perbaikan ruas Jalan Simpang MinasSimpang PemdaSimpang Tualang Timur, Kabupaten Siak, Riau mulai dilaksanaka
Sosial
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ada beberapa pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini, salah satunya terkait aturanĀ
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Seperti dikutip Liputan6.com, terdapat pelonggaran prasyarat terhadap pelaku perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka kini tidak diwajibkan menjalani tes usap PCR, tapi hanya tes antigen.
Baca Juga:
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," kata Tito dalam instruksinya, Selasa (10/8/2021).
Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.
Baca Juga:
"Membawa hasul negatif PCR H-2 (sebelum keberangkatan) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," jelas Tito.
Aturan Transportasi Lain Selama Perpanjangan PPKM Level 4.
Untuk moda transportasi lainnya, Tito masih menerapkan aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya. Berikut aturannya:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Calon penumpang juga harus menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
3. Katentuan pada poin 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, juga sebaliknya.
4. Aturan terkait tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.(sumber: Liputan6.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perbaikan ruas Jalan Simpang MinasSimpang PemdaSimpang Tualang Timur, Kabupaten Siak, Riau mulai dilaksanaka
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan ditorehkan siswa SMAN 8 Pekanbaru pada ajang Senior High School Olympiade tingkat nasional
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Jumlah korban tewas akibat gempa bumi kembar yang mengguncang Venezuela terus bertambah menjadi 920 orang dan seti
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Optimalkan Pengelolaan Budidaya Jagung Bersama Kelompok Tani Jambai Makmur
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mencatat sebanyak lima orang peserta latihan dasar militer (latsarmil) untuk par
Peristiwa
kabarmelayu.com,KUANSING Kafilah Kabupaten Bengkalis disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat tiba untuk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KUANSING Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE, MT diwakili Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Raky
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau terus menggenjot capaian program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Provinsi R
Kesehatan
kabarmelayu.com,BANDARLAMPUNG Persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV terus dimatangkan. SIWO PWI Lampu
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cipta Lestari hari ini miliki nahkoda baru. Ditetapkan, Suryad
Ekbis