Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Bawa Uang Tunai Ratusan Juta, Dua WNI Ditangkap Saat Turun dari Kapal Fery di Singapura

Harijal - Selasa, 16 Mei 2023 19:12 WIB
Bawa Uang Tunai Ratusan Juta, Dua WNI Ditangkap Saat Turun dari Kapal Fery di Singapura
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui pernyataan di Facebook pada Senin (15/5/2023) menyebutkan telah menangkap dua WNI yang membawa uang Rp394 juta (tangkapan layar)

Bawa Uang Tunai Rp394 Juta Lebih, Dua WNI Ditangkap Saat Turun dari Kapal Fery di Singapura
SINGAPURA - Dua wanita Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas Singapura setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau sekitar Rp 394,4 juta yang tidak dilaporkan.

Menurut laporan dari The Straits Times pada Selasa (16/5/2023), peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/5/2023) pekan lalu, namun baru diungkapkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui pernyataan di Facebook pada Senin (15/5/2023) waktu setempat.

ICA menjelaskan bahwa uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.

Baca Juga:

Penemuan uang tunai ini terjadi setelah petugas ICA melakukan pemindaian sinar-X terhadap koper yang dibawa oleh dua WNI tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.

Undang-undang di Singapura mewajibkan setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan negara tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka membawa uang tunai dan instrumen pembayaran yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 atau sekitar Rp 221.603.000.

Baca Juga:

ICA menjelaskan bahwa persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya untuk melawan pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme.

Pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Singapura.**

(sumber: batamnews.co.id)

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru