Senin, 29 Juni 2026 WIB

Organisasi Antikorupsi Dunia UNCAC Kritik Revisi UU KPK

Harijal - Selasa, 01 Oktober 2019 14:46 WIB
Organisasi Antikorupsi Dunia UNCAC Kritik Revisi UU KPK
Tempo/Syaiful
Organisasi Antikorupsi Dunia UNCAC Kritik Revisi UU KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersmaa Kementerian Luar Negeri, dan BPK, saat menyampaikan siaran pers dalam kegiatan Factsheet Review UNCAC Putaran II di Hotel Four Points, Jakarta, 9 Oktober 2017. Tempo/Syaiful

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Konvensi PBB Menentang Korupsi (The UN Convention Against Corruption - UNCAC) memantau revisi UU KPK atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekitar 97 lembaga dari berbagai negara yang tergabung dalam Koalisi UNCAC menyatakan prihatin terhadap revisi UU KPK tersebut.

Baca Juga:

"Kami berbagi keprihatinan serius dari kelompok pengawas korupsi masyarakat sipil terkemuka di Indonesia mengenai implikasi revisi UU KPK baru-baru ini," kata UNCAC dalam keterangan persnya pada Senin, 30 September 2019.

Menurut mereka, hal itu membahayakan independensi lembaga antikorupsi dan merusak kemampuannya untuk secara efektif mencegah, menyelidiki, dan menuntut korupsi.

Baca Juga:

Koalisi itu melihat KPK telah melakukan upaya pencegahan dan penuntutan korupsi di Indonesia secara efektif.

Menurut koalisi UNCAC, pekerjaan pencegahan yang dilakukan oleh KPK telah mencapai penghematan keuangan negara yang signifikan di Indonesia. KPK juga telah juga telah dipercaya tinggi oleh masyarakat.

"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kami khawatir dengan upaya untuk merusak perannya," tutur UNCAC.

Pada 18 Desember 2003, Indonesia menandatangani UNCAC dan meratifikasinya pada 19 September 2006. Pasal 6 dan 36 UNCAC mensyaratkan masing-masing negara harus memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum.

Badan itu harus mandiri agar mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

KPK dibentuk pada 2003. Selama 16 tahun KPK telah menangani banyak kasus korupsi besar melibatkan pemain berpengaruh dari sektor swasta, peradilan, legislatif, dan eksekutif. KPK juga menangkap beberapa politikus senior atas tuduhan korupsi.

Pada September 2019, Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat memilih pimpinan KPK baru dan merevisi UU KPK yang tampak secara substansial melemahkan independensi KPK.

Menurut mereka, cara perubahan UU KPK menunjukkan kelemahan serius. Di bawah undang-undang yang baru, KPK bukan lagi sebuah otoritas independen tetapi badan pemerintah atau eksekutif yang diawasi oleh badan pengawas baru.

(tempo.co)

SHARE:
beritaTerkait
Momen Bersejarah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta Resmikan Musalla An Nusirwan Polsek Bina Widya
Raih 1.395 Poin, Fahmil Beregu Putra Bengkalis Melaju ke Final
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Pendampingan Berkelanjutan, 10 Hektare Lahan Jagung Telah Tertanam Bersama Kelompok Tani
Kejurnaswil Sumatera Shorinji Kempo 2026, Perkemi Pekanbaru Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak
Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum Kejurprov Panahan Junior Riau 2026
komentar
beritaTerbaru