Kamis, 30 April 2026 WIB

Catat! Ini Syarat Orang Boleh & Tak Boleh Divaksin

Harijal - Minggu, 20 Juni 2021 09:39 WIB
Catat! Ini Syarat Orang Boleh & Tak Boleh Divaksin
Foto: Vaksinasi di Stasiun Bogor, Kamis (17/6/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

JAKARTA - Pemerintah gencar mempercepat vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk mengakhiri pandemi. Namun, ada sejumlah persyaratan keselamatan sebelum divaksin Covid-19.

Berikut daftar kriteria yang boleh divaksin Covid-19, ditunda atau dilarang menurut Kemenkes, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021):

Persyaratan pertama ketika divaksinasi adalah usia tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius. Bila suhu tubuh di atas itu maka harus ditunda hingga sembuh.

Baca Juga:

Syarat kedua adalah tekanan darah. Bila di atas 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi vaksinasi ditunda sampai terkontrol.

Aturan lain, jika pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dalam rentan waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak nafas dalam tujuh hari maka vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.

Baca Juga:

Bagi penyintas Covid-19, bisa mendapatkan vaksinasi setelah tiga bulan sembuh.

Ibu yang sedang hamil tidak akan disuntik vaksin, namun ibu yang sedang menyusui dapat divaksinasi Covid-19.

Jika punya riwayat alergi berat seperti sesak nafas, bengkak dan reaksi berat lagi karena vaksin, maka penyuntikkan vaksin Covid-19 dilakukan di Rumah Sakit. Bila setelah vaksinasi Covid-19 muncul alergi berat makan suntikan kedua tidak diberikan.

Vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada warga yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali seperti paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.

Mereka yang dalam pengobatan TBC dua minggu lebih bisa disuntikkan vaksin Covid-19. Tetapi bagi yang sedang menjalankan penyakit kanker tidak boleh disuntikkan vaksin.

Vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada pengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus yang minum obat teratur, penderita penyakit HIV dan memiliki riwayat penyakit epilepsi jika dalam keadaan terkontrol.

Kemenkes akan menunda penyuntikan vaksin selama satu bulan jika kurang dari sebulan sebelum penyuntikan vaksin warga mendapatkan vaksinasi lain.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru