Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Siak Mengendap di Meja Penyidik, PWI Desak Usut Tuntas
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
Selanjutnya, Bapanas berjanji akan melakukan investigasi lanjut atas temuan Thailand tersebut.
"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, Bapanas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi," kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/10/2024).
Baca Juga:
Arief mengungkapkan, berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Bapanas adalah memastikan pangan segar yang diedarkan aman. Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. NFA akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Investigasi Lanjut
Lebih lanjut, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti menambahkan, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.
"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, NFA tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," urainya.
Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.
"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan 'Cuci sebelum dikonsumsi'. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkap dia.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan," sambungnya.
Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium.
Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut," jelas Yusra.
Temuan Otoritas Thailand
Sebelumnya, Dewan Konsumen Thailand (TCC) tengah mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand untuk mengambil tindakan hukum terhadap importir anggur Shine Muscat yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Mengutip Bangkok Post, hasil uji laboratorium yang dilakukan TCC menemukan 23 dari 24 sampel anggur Shine Muscat yang diuji oleh dewan pada minggu lalu ditemukan residukimia berbahaya yang melampaui batas hukum yang dapat diterima. Beberapa di antaranya terkontaminasi dengan klorpirifos dan endrin aldehida, yang dilarang berdasarkan undang-undang keamanan pangan saat ini.
Uji laboratorium menemukan residu 14 bahan kimia berbahaya pada konsentrasi di atas batas aman 0,01 mg/kg. Secara total, pengujian tersebut juga mendeteksi 50 residu bahan kimia, 22 di antaranya tidak diatur dalam hukum Thailand saat ini, seperti triasulfuron, cyflumetofen, tetraconazole, dan fludioxonil.(sumber)
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya da
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis nasional dinilai belum berjalan o
Parlemen
Audiensi Kemenkes dengan Bupati Rohil Lakukan Intra Action Review KLB Malaria
Pemerintahan
Menaker SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu Di Kampung Terendam, Dua Pria Ditangkap.
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Tabrakan beruntun melibatkan empat truk, di antaranya tiga ttuk tangki pengangkut CPO, terjadi di Jalan Lintas P
Peristiwa
Masih terkait dengan dugaan penghinaan wartawan, Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang kerap tampil glamo
Hukrim
Bhabinkamtibmas Aipda Janseng Temui Petani Tumpang Sari, Bahas Peningkatan Produktivitas Pangan
Lingkungan
UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, menggelar upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN)
Pendidikan