Rabu, 23 September 2026 WIB

Maaf Ya.., BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis!

Harijal - Sabtu, 19 Januari 2019 17:07 WIB
Maaf Ya.., BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis!
cbcindonesia.com

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi.

Aturan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Aturan ini diterbikan Desember 2018.

Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dibatasi biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B sebesar Rp 20 ribu untuk satu kali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama Rp 10 ribu. 

Baca Juga:

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Permenkes ini juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp 30 juta.

Baca Juga:

(cnbcindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Butuh 464.000 Guru, Pastikan Rekrutmen CPNS Digelar 2027
Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar
Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 0321-05/RM Bersama Warga Patroli Karhutla di Bangko Sempurna
Dari Pohon Mangrove Jadi Arang, Polda Riau Usut Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
Water Bombing Satgas Udara Gempur Karhutla Dua Desa di Inhu
Malam Ini LAMR Gelar Majelis Zikir, Doakan Jerebu Berlalu
komentar
beritaTerbaru