Bupati Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
Bupati Siak Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
Pemerintahan
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran obat yang mengandung ranitidin dari pasaran.
Obat yang digunakan untuk meredakan asam dan tukak lambung tersebut ditarik lantaran diindikasi tercemar zat N-nitrosodimethylamine ( NDMA) yang bisa memicu timbulnya sel kanker.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 obat yang mengandung ranitidin dengan 6 di antaranya positif tercemar NDMA. Obat-obat ini berbentuk sirup, injeksi, dan tablet.
Baca Juga:
"Perkembangan teknologi pengujian dalam beberapa tahun bisa terlihat tercemar," ujar dia ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Awal mula dari penarikan obat-obatan tersebut dipicu oleh kajian US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran N-nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam obat dengan ranitidin. Meskipun, besaran cemaran di dalam setiap obat berjumlah relatif kecil.
Baca Juga:
Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Zat tersebut bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
"Studi global yang dilakukan oleh FDA dan EMA menunjukkan, jika lebih dari 70 hari pemakaian secara terus-menerus (bisa menimbulkan efek karsinogenik). Kalau tidak menggunakan dalam waktu lama efek karsinogenik tidak akan muncul," jelas Penny.
"Kami mengambil langkah hati-hati. Pada 17 September BPOM memberi informasi awal kepada seluruh tenaga kesehatan mengenai zat aktif di ranitidin," ujar dia.
Namun demikian, Penny tidak ingin menyebutkan obat-obat apa saja yang positif mengandung zat yang dapat memicu kanker tersebut.
Adapun hingga saat ini, menurut dia obat-obat serupa telah ditarik dari pasaran. Pihak produsen pun sudah diminta untuk berhenti memroduksi ranitidin.
"Harusnya produk ranitidin mengandung cemaran sudah tidak ada di pasaran. Ada batas waktu 80 hari untuk produsen menarik produk mereka dari pasaran sejak 9 Oktober 2019," ujar dia.
(kompas.com)
Bupati Siak Afni Zulkifli Pimpin Langsung Pawai Taaruf MTQ Ke 44 Propinsi Riau di Kuansing
Pemerintahan
Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Diamankan
Hukrim
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Kawal Produktivitas Ketahanan Pangan hingga Masa Panen
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Stand Bazar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat pada hari pertama pem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melepas 70 orang kafilah untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qura
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Time respons atau waktu respons dari Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 di Kota Pekanbaru terus dioptimalkan. Waktu resp
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perbaikan ruas Jalan Simpang MinasSimpang PemdaSimpang Tualang Timur, Kabupaten Siak, Riau mulai dilaksanaka
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Prestasi membanggakan ditorehkan siswa SMAN 8 Pekanbaru pada ajang Senior High School Olympiade tingkat nasional
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Jumlah korban tewas akibat gempa bumi kembar yang mengguncang Venezuela terus bertambah menjadi 920 orang dan seti
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Optimalkan Pengelolaan Budidaya Jagung Bersama Kelompok Tani Jambai Makmur
Lingkungan