Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Dewan Minta Menhut Cabut Izin HTI PT. RRL

Harijal - Rabu, 11 November 2015 20:06 WIB
Dewan Minta Menhut Cabut Izin HTI PT. RRL
Foto: greenpeace
Ilustrasi

BENGKALIS (BH) - Terkait polemik perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Rimba Rokan Lestari (RRL) di Pulau Bengkalis, Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Indra Gunawan angkat bicara. Dewan meminta izin HTI perusahaan ini dicabut.

Senada yang disuarakan masyarakat terdampak HTI PT. RRL, Indra Gunawan menolak keras keberadaan perusahaan HTI di Pulau Bengkalis yang izinnya dikeluarkan Pemerintah Pusat cq. Kementerian Kehutanan.

Menurut pria yang akrab disapa Eet ini, pemerintah pusat  sebelum menerbitkan izin, seharusnya meminta terlebih dahulu rekomendasi dari pemerintah daerah dan pendapat masyarakat di sekitar konsesi.

Baca Juga:

"Di situ kan ada makam atau tanah perkuburan, kebun tua, lahan garapan masyarakat, sekolah juga ada. Masa digarap juga, gimana pusat ini," ujarnya mengungkapkan kekecewaan, Selasa (11/11).

Eet menambahkan, terkait dengan surat rekomendasi Menteri Kehutanan Tahun 1998, itu semestinya tidak diberlakukan lagi, karena sudah tidak relevan dengan peraturan dan kondisi saat ini. "Sedangkan surat-surat alas hak masyarakat, jauh sebelumnya sudah ada," katanya.

Baca Juga:

Eet menegaskan agar pemerintah pusat segera mencabut izin PT. RRL dari pulau Bengkalis, "Ini harga mati," tandasnya.(rec)

SHARE:
beritaTerkait
Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan
Pemkab Solok Sambangi TRC 112 Pekanbaru
Unik, Nenek Gajah 60 Tahun di Ukui Ini Pilih Hidup Soliter
Bupati Afni: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemkab Siak Membangun Daerah
PSPS Ungkap Strategi Jelang Musim 2026-2027
Restorative Justice, Kejari Rohul Bebaskan Tersangka Pencurian dan Pengancaman
komentar
beritaTerbaru