Selasa, 07 Juli 2026 WIB

DLH Bengkalis Terima Keluhan Masyarakat Mandau Terkait TTM Warisan PT Chevron

Harijal - Kamis, 16 Juni 2022 18:23 WIB
DLH Bengkalis Terima Keluhan Masyarakat Mandau Terkait TTM Warisan PT Chevron
Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS - Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, melaksanakan pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Petani dan Desa Buluh Manis Kecamatan Mandau, Senin (13/6/2022). 

Pertemuan tersebut terkait keluhan adanya Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang diduga merupakan sisa operasi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) yang sekarang telah beralih operasionalnya ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR). 

Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dilakukan upaya pemulihan oleh pihak penghasil Limbah.

Baca Juga:

Namun upaya pemulihan tersebut harus mendapat persetujuan teknis terlebih dahulu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) melalui proses delineasi oleh Tim KLHK RI.

Ketentuan tersebut tidak terlepas dari kebijakan cost recovery pada masa operasional PT. CPI dan hingga saat ini belum diketahui perubahan terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga:

Hal ini tentu saja menjadikan proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak harus melewati beberapa prosedur baik secara teknis maupun penganggaran nya serta membutuhkan koordinasi dengan Pihak KLHK RI dan PT. PHR.

Azmir menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari warga masyarakat yang lahan nya di duga telah terkontaminasi minyak namun belum masuk dalam rencana pemulihan lahan terkontaminasi minyak. "Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menelaah lebih lanjut ketentuan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan KLHK RI, SKK Migas dan PT. PHR," kata Azmir.

Dijelaskan Azmir, upaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak telah dilaksanakan sebelumnya oleh PT. CPI sesuai area yang telah disetujui oleh KLHK RI dan SKK Migas. 

Adapun keluhan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan upaya-upaya teknis dan koordinatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga telah menindaklanjuti terhadap keluhan-keluhan warga terkait dugaan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan serta melaksanakan penanganan yang tepat dan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(inf)

SHARE:
beritaTerkait
Optimis Tampil Lebih Baik di Porwanas Lampung, PWI Riau Bentuk Tim Persiapan
Tarung Derajat Pekanbaru Rebut 4 Medali Emas dan 5 Perak Kejurda Pelajar 2026
Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan 3 Ton Semangka ke Warga
Diskusi Para Pakar: Integrasi Sains, Politik, dan Etika dalam Pembangunan Kawasan dan Tata Kelola Batas-Batas Ekologis di Indonesia
Polres Bengkalis Petakan Zona Merah Narkoba, Kecamatan Mandau dan Pinggir Paling Rawan
Bus Hantam Ekor Truk di Tol Permai, 2 Tewas,Belasan Terluka
komentar
beritaTerbaru