Karhutla Parah di Selatan Sumatera, Angin Bawa Asap ke Riau
"Pergerakan angin dari Selatan ini diperkirakan terjadi hingga pertengahan November"
Lingkungan
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri membeberkan adanya aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya, hingga mencapai lubang panjang 1.648,3 meter.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.
Baca Juga:
Baca: Warga China 'Gasak' Tambang Emas di RI, Negara Rugi Berapa?
Dia mengatakan lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," jelas Sunindyo dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa (13/5/2024).
Baca Juga:
Dia mengatakan pelaku melakukan menambang dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut kemudian baru dibawa keluar dan dijual.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.
Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Adapun, Sunindyo juga mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.
"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.(sumber)
"Pergerakan angin dari Selatan ini diperkirakan terjadi hingga pertengahan November"
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan berbagai skenario antisipasi guna mengurai antrean panjang kendaraan dan men
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau melaporkan, update monitoring hotspot pukul 07.00 WIB pa
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil membawa pulang prediket juara pada ajang Fest
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Sebanyak 25 siswasiswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota mengikuti kegiatan Science Competition Expo (SCE) 2026 se
Pendidikan
Perhimpunan Ahli THT Bedah Kepala Leher (PERHATIBKL) Provinsi Riau melakukan kunjungan dan kegiatan di UPT Sekolah
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Titik panas (hotspot) di wilayah Pulau Sumatera sempat nihil (nol) pada sore Selasa (13/10/2026) kemarin. Namun
Lingkungan
Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menutup sementara sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota pa
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) Kelompok 3 melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat (PEMA) d
Kesehatan