Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Kerumutan Terus Dilakukan, Titik Api Berkurang
Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Kerumutan Terus Dilakukan, Titik Api Berkurang
Lingkungan
Kabar Melayu (SELATPANJANG) - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) mengingatkan agar tidak menangkap ikan terubuk pada waktu-waktu tertentu di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti. Jika kedapatan, bisa didenda Rp100 juta dan penjara lima tahun.
Peringatan itu terlampir dalam Keputusan Menteri Nomor KEP.59/MEN/2011 tentang penetapan status perlindungan terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa Macrura) yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2011. Berdasarkan keputusan itu, dilarang menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat
bulan purnama.
Peringatan itu dicetak dan diletakkan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
Adapun sanksi penangkapan ikan terubuk jika terbukti adalah didenda Rp100 juta sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, Ahad (12/11/2015) mengatakan larangan itu sebenarnya telah diterapkan di Bengkalis. Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, peraturan itu akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
"Tim penilai itu telah sampai di Meranti. Kalau di Bengkalis sudah diterapkan, tapi ikan terubuk di Bengkalis sudah hampir punah," ujar Elfiadi.
Elfiadi menambahkan, larangan tersebut dibuat karena untuk melestarikan ikan terubuk. Di mana, pada tanggal yang telah dilarang itu, ikan terubuk sedang berkembang biak.
Sekretaris DKP itu juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan zona larangan tangkap khusus untuk ikan terubuk, satwa langka khas daerah tersebut.
"Zona larangan tangkap tersebut hanya diberlakukan pada hari-hari khusus saja, makanya dinamai dengan zona larangan khusus ikan terubuk," kata Elfiadi.
Kendati demikian, kata dia, pada zona larangan tangkap tersebut, nelayan juga diwajibkan untuk tidak melakukan upaya tangkap dengan menggunakan peralatan yang membahayakan termasuk pukat harimau.
"Upaya penerapan zona larangan tangkap di Riau ini adalah meneruskan program pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya di Jakarta, secara resmi telah meminta agar setiap daerah menjaga kelestarian lingkungan perairan termasuk mendorong pemerintah daerah membuat zona larangan
tangkap di sejumlah wilayah perairan yang dianggap sudah mengalami kerusakan hebat.
Khusus di perairan Riau, ikan yang nyaris punah adalah jenis ikan terubuk. "Maka dari itu, diterapkan zona larangan tangkap, khusus pada waktu-waktu tertentu di mana ikan-ikan ini bereproduksi. Khususnya untuk perairan Bengkalis dan Kepulauan Meranti," katanya.
Sejak lama, kata ikan terubuk menjadi primadona di seluruh wilayah Riau, namun populasi ikan ini semakin menurun, bahkan drastis.
"Perlu dilakukan upaya khusus agar ikan terubuk dapat kembali ditemukan dengan jumlah yang berlimpah seperti sebelumnya. Untuk di Meranti, Ikan Terubuk banyak terdapat di daerah Teluk Buntal, dan Pulau Tiga,Kepau Baru mengarah ke perbatasan Pelalawan," kata Elfialdi menjelaskan.(rec)
Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Kerumutan Terus Dilakukan, Titik Api Berkurang
Lingkungan
Sholat Istisqa Digelar di Teluk Meranti, Warga Berdoa Memohon Turunnya Hujan
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak presiden Prabowo memecat Pangdam dan Kapolda yang tak bisa mem
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru memburuk dan dalam kualitas tidak sehat. Kabut asap akibat kebakaran hutan dan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Festival Pacu Jalur (FPJ) dalam rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 resmi ditutup. Penutupan berlangsung
Budaya
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
TNI/Polri
KemnakerJICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
TNI/Polri
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Article