Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan
Bupati Indragiri Hilir H. Herman, meresmikan Layar Digi dan Bebek Bumbu Ireng Ojolali yang berlokasi di Jalan Baharu
Pemerintahan
Kabar Melayu (SELATPANJANG) - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI) mengingatkan agar tidak menangkap ikan terubuk pada waktu-waktu tertentu di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kepulauan Meranti. Jika kedapatan, bisa didenda Rp100 juta dan penjara lima tahun.
Peringatan itu terlampir dalam Keputusan Menteri Nomor KEP.59/MEN/2011 tentang penetapan status perlindungan terbatas jenis ikan terubuk (Tenualosa Macrura) yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2011. Berdasarkan keputusan itu, dilarang menangkap ikan terubuk pada tanggal 13, 14, 15, 16, 28, 29, 30, kalender Hijriyah yang jatuh pada periode bulan Agustus sampai November kalender masehi, atau di saat
bulan purnama.
Peringatan itu dicetak dan diletakkan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
Adapun sanksi penangkapan ikan terubuk jika terbukti adalah didenda Rp100 juta sesuai UU No 45/2009 jo UU No 31/2004 dan penjara 5 tahun.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Askandar Melalui Sekretarisnya Elfiadi, Ahad (12/11/2015) mengatakan larangan itu sebenarnya telah diterapkan di Bengkalis. Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, peraturan itu akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
"Tim penilai itu telah sampai di Meranti. Kalau di Bengkalis sudah diterapkan, tapi ikan terubuk di Bengkalis sudah hampir punah," ujar Elfiadi.
Elfiadi menambahkan, larangan tersebut dibuat karena untuk melestarikan ikan terubuk. Di mana, pada tanggal yang telah dilarang itu, ikan terubuk sedang berkembang biak.
Sekretaris DKP itu juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan zona larangan tangkap khusus untuk ikan terubuk, satwa langka khas daerah tersebut.
"Zona larangan tangkap tersebut hanya diberlakukan pada hari-hari khusus saja, makanya dinamai dengan zona larangan khusus ikan terubuk," kata Elfiadi.
Kendati demikian, kata dia, pada zona larangan tangkap tersebut, nelayan juga diwajibkan untuk tidak melakukan upaya tangkap dengan menggunakan peralatan yang membahayakan termasuk pukat harimau.
"Upaya penerapan zona larangan tangkap di Riau ini adalah meneruskan program pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya di Jakarta, secara resmi telah meminta agar setiap daerah menjaga kelestarian lingkungan perairan termasuk mendorong pemerintah daerah membuat zona larangan
tangkap di sejumlah wilayah perairan yang dianggap sudah mengalami kerusakan hebat.
Khusus di perairan Riau, ikan yang nyaris punah adalah jenis ikan terubuk. "Maka dari itu, diterapkan zona larangan tangkap, khusus pada waktu-waktu tertentu di mana ikan-ikan ini bereproduksi. Khususnya untuk perairan Bengkalis dan Kepulauan Meranti," katanya.
Sejak lama, kata ikan terubuk menjadi primadona di seluruh wilayah Riau, namun populasi ikan ini semakin menurun, bahkan drastis.
"Perlu dilakukan upaya khusus agar ikan terubuk dapat kembali ditemukan dengan jumlah yang berlimpah seperti sebelumnya. Untuk di Meranti, Ikan Terubuk banyak terdapat di daerah Teluk Buntal, dan Pulau Tiga,Kepau Baru mengarah ke perbatasan Pelalawan," kata Elfialdi menjelaskan.(rec)
Bupati Indragiri Hilir H. Herman, meresmikan Layar Digi dan Bebek Bumbu Ireng Ojolali yang berlokasi di Jalan Baharu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Provinsi Sumatera Barat dipimpin langsung Wakil Bupati Solok, Candra, melaku
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 60 tahun di hutan tanaman industri Estate Uk
Lingkungan
Bupati Afni Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemkab Siak Membangun Daerah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persiapan menghadapi kompetisi musim baru terus dimatangkan oleh berbagai klub di Indonesia. Selain pembentukan
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) membebaskan dua tersangka dari sel tahanan setelah penuntutan terhadap
Hukrim
Polsek Kandis Panen Raya Jagung 3 Ton, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan dari
Pemerintahan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dahari ,anggota PWI Bengkalis resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Peristiwa