Komisi VII DPR Sambut Baik Pembentukan PTM Indonesia
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, menyambut baik rencana pembentukan Politeknik Teknologi Modern (
Pendidikan
"Pembahasan rancangan UU KSDAHE tak berjalan transparan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya," kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam siaran pers Kamis (11/7/2024).
Sekar mengatakan, pemerintah dan DPR mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU KSDAHE. Greenpeace mengatakan secara substansi UU KSDAHE juga bermasalah.
Baca Juga:
Undang-Undang Konservasi ini dinilai masih menggunakan paradigma lama yang mengeksklusi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam perlindungan ekosistem. Greenpeace mengatakan pemerintah dan DPR tak mengakomodasi usulan masyarakat sipil agar memastikan adanya pengakuan, partisipasi, dan perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam UU KSDAHE.
Greenpeace mengatakan, walaupun ada pasal yang menyebut peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat, proses itu tampaknya hanya dipandang sebagai formalitas belaka. Proses penetapan kawasan konservasi dalam UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Hal ini, menurut Greenpeace, amat berpotensi memicu konflik dengan masyarakat setempat yang kehilangan ruang hidup dan tempat beraktivitas. Greenpeace mengatakan watak sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana dalam UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berpotensi menambah deret panjang kriminalisasi warga.
Greenpeace mengatakan, prinsip konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity) yang diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 5 Tahun 1994. Konvensi ini mengatur negara untuk mengakui ketergantungan yang erat dan berciri tradisional sejumlah masyarakat asli dan masyarakat setempat, yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Greenpeace menambahkan, poin bermasalah lainnya dalam UU KSDAHE adalah pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi dan karbon. Ini jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam demi menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa.
Organisasi lingkungan itu mengatakan sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, berpotensi mencemari dan merusak lingkungan, dan mengganggu ekosistem dalam area hutan.
"Pembangkit terbarukan skala besar, termasuk hidro dan geotermal, membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat mengenai analisis risiko dan dampak sosial, ekonomi serta lingkungannya," kata Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Ia mengatakan, pembangunan pembangkit panas bumi yang berada di kawasan taman nasional, hutan lindung, dan masyarakat adat, berpotensi besar menimbulkan konflik sosial, sehingga membawa dampak yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. "Padahal transisi ke energi terbarukan harus memastikan aspek keadilan dan keberlanjutan," tambah Hadi.
Greenpeace mengatakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah berbisnis karbon. Ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk bisnis konservasi.
Menurut Greenpeace, UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan dan 30 persen lautan pada 2030, yang telah disepakati dalam Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022.
Apalagi, tambahnya, substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya dalam pengaturan tentang area preservasi yang tidak memasukkan pelestarian di area laut. Padahal hingga 2020, lebih dari 54 persen kawasan hutan sudah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang dilindungi secara hukum.
Pemerintah Indonesia berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 juta hektare pada 2030 dan secara bertahap menjadi 30 persen di tahun 2045.
"Kita menghadapi ancaman krisis iklim dan ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah dan DPR masih saja bermain-main dengan komitmen perlindungan lingkungan yang sifatnya semu," kata Sekar.
Sumber
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, menyambut baik rencana pembentukan Politeknik Teknologi Modern (
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua BKSAP DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., mengecam langkah Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matth
Politik
kabarmelayu.com,INHIL Pernyataan Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau bahwa penertiban difokuskan kepada k
Sosial
Herman Pelani Badminton Friendly Match 2026 Doddy dan Hafis Keluar sebagai Juara Executive
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Polsek Rambah Hilir memperkuat sinergi dengan berbagai unsur masyarakat saat mengamankan penutupan Musabaqoh Tilawa
Hukrim
Polresta Pekanbaru Gerebek Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam, 2,74 Gram Sabu dan Happy Five Disita
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Riau mencatat terdapat 2.000 hotspot (titik panas) yang terse
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Estafet kepemimpinan di jajaran Polda Riau kembali bergulir. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin lang
Hukrim
kabarmelayu.com,BANDUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo menegaskan status resminya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejak 1
Politik
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkalis, Siti Aisyah bersama Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Bengkalis Ira Vandrian
Pemerintahan