Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
Hukrim
"Pembahasan rancangan UU KSDAHE tak berjalan transparan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya," kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam siaran pers Kamis (11/7/2024).
Sekar mengatakan, pemerintah dan DPR mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU KSDAHE. Greenpeace mengatakan secara substansi UU KSDAHE juga bermasalah.
Baca Juga:
Undang-Undang Konservasi ini dinilai masih menggunakan paradigma lama yang mengeksklusi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam perlindungan ekosistem. Greenpeace mengatakan pemerintah dan DPR tak mengakomodasi usulan masyarakat sipil agar memastikan adanya pengakuan, partisipasi, dan perlindungan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam UU KSDAHE.
Greenpeace mengatakan, walaupun ada pasal yang menyebut peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat, proses itu tampaknya hanya dipandang sebagai formalitas belaka. Proses penetapan kawasan konservasi dalam UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Hal ini, menurut Greenpeace, amat berpotensi memicu konflik dengan masyarakat setempat yang kehilangan ruang hidup dan tempat beraktivitas. Greenpeace mengatakan watak sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana dalam UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berpotensi menambah deret panjang kriminalisasi warga.
Greenpeace mengatakan, prinsip konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity) yang diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 5 Tahun 1994. Konvensi ini mengatur negara untuk mengakui ketergantungan yang erat dan berciri tradisional sejumlah masyarakat asli dan masyarakat setempat, yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.
Greenpeace menambahkan, poin bermasalah lainnya dalam UU KSDAHE adalah pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi dan karbon. Ini jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam demi menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa.
Organisasi lingkungan itu mengatakan sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, berpotensi mencemari dan merusak lingkungan, dan mengganggu ekosistem dalam area hutan.
"Pembangkit terbarukan skala besar, termasuk hidro dan geotermal, membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat mengenai analisis risiko dan dampak sosial, ekonomi serta lingkungannya," kata Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Ia mengatakan, pembangunan pembangkit panas bumi yang berada di kawasan taman nasional, hutan lindung, dan masyarakat adat, berpotensi besar menimbulkan konflik sosial, sehingga membawa dampak yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. "Padahal transisi ke energi terbarukan harus memastikan aspek keadilan dan keberlanjutan," tambah Hadi.
Greenpeace mengatakan pemanfaatan jasa lingkungan berupa karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah berbisnis karbon. Ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk bisnis konservasi.
Menurut Greenpeace, UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan dan 30 persen lautan pada 2030, yang telah disepakati dalam Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022.
Apalagi, tambahnya, substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya dalam pengaturan tentang area preservasi yang tidak memasukkan pelestarian di area laut. Padahal hingga 2020, lebih dari 54 persen kawasan hutan sudah merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang dilindungi secara hukum.
Pemerintah Indonesia berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 juta hektare pada 2030 dan secara bertahap menjadi 30 persen di tahun 2045.
"Kita menghadapi ancaman krisis iklim dan ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah dan DPR masih saja bermain-main dengan komitmen perlindungan lingkungan yang sifatnya semu," kata Sekar.
Sumber
Polresta Pekanbaru Gerebek Lokasi Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Ditahan
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Kedaulatan Negara, Lenis Kogoya, merilis pernyataan tegas y
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Kota Pekanbaru
Muslim
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Kibarkan Bendera 81 Meter di Pesisir Kampar
TNI/Polri
kabarmelayu.com Usai AIG Ditahan, Tiga Tokoh Pengelolaan Dana Jalan Pematang Panjang Disorot!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang remaja 18 tahun tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman, tepatny
Peristiwa
Ribuan Personel Dan Alutsista Paspampres Siap Amankan Rangkaian HUT Ke81 RI
TNI/Polri
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya evakuasi Harimau Sumatera yang beberapa pekan ini meresahkan warga Desa Danai, Kecamatan Pulau Burung Kabu
Peristiwa
Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolda Riau Tekankan Kolaborasi PolriTNIPemda
Lingkungan