Sepakat! Kecamatan Pulau Burung Tuntaskan Tapal Batas Desa, Jadi Percontohan di Inhil
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan
Watino (39) merupakan operator alat berat dan Burhan (42) penyewa alat berat ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.
"Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga:
Watino diamankan diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung. Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan yang menyewa alat berat.
Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau. Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.
Baca Juga:
"Tim langsung melakukan pengecekan lokasi menggunakan GPS serta Aplikasi Maps guna memastikan titik koordinat serta koordinasi dengan ahli. Hasilnya, lokasi pembukaan lahan perkebunan berada di hutan lindung,' jelas Nasriadi.
Watino langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dilakukan pengembangan. Di sana, ia mengaku disuruh Burhan untuk bekerja di lokasi.
Pada Ahad (4/8/2024) kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB tim 3 Subdit IV mendapat informasi keberadaan Burhan dan langsung melakukan pengejaran serta penangkapan. Burhan diamankan di Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar saat mengunjungi anaknya.
"Saat diinterogasi Burhan mengakui lahan yang digarap untuk perkebunan merupakan milik Boro," kata Nasriadi.
Watino dan Burhan lalu dibawa ke Rutan Polda Riau, untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
"Ini tindakan tegas dan komitmen Dit Krimsus Polda Riau untuk menjaga kawasan hutan dari perambah dan perusak dan Pemberantasan Mafia Tanah," tegas Nasriadi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan tersebut, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, resmi melaunching logo Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru Ke242, Kamis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKSEL Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Wiwik Setiawati terhadap
Hukrim
kabarmelayu.com,BANYUASIN Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Informasi yang menyebut seorang pelaku prank pocong diamankan polisi di Kecamatan Kulim Pekanbaru, dipastikan ta
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jemaah haji asal Desa Pulau Payung Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 10, Muham
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, menghadiri kegiatan advokasi ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPRD Riau, Samsuri Daris ST MT, menegaskan bahwa pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah P
Parlemen
kabarmelayu.com,DINAMIKA di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai titik kulminasi baru menyusul keputusan pemerintah untuk mencopot Dadan
Sosial