Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan Hidup di PN Rohil

Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 08:04 WIB
PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan Hidup di PN Rohil
Jon/KM
kabarmelayu.comROHIL - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berada di Balam KM 23 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokanhilir digugat oleh aktivis lingkungan hidup Devendra Rohil karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal tersebut dapat dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara di PN Rohil yang terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl.

"Benar, jadwal pertama sidang perdana pada hari Kamis 19 Februari 2026," kata Ketua aktivis lingkungan Devendra Rohil Daniel Pratama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:

Dikatakan Danil pihaknya siap membuktikan dalil-dalil gugatan mereka dipersidangan.

"Kita sudah siap membuktikan dalil gugatan," terang Danil.

Baca Juga:

Sebelumnya, aktivis lingkungan Devendra Rohil ini berhasil membuktikan dalil dalil gugatan PMH terhadap PKS SRM Tanah Putih ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Dalam amar putusannya tingkat pertama di Pengadilan Negeri ( PN) Rohil, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, serta secara tegas menyatakan bahwa PT Sawit Riau Makmur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.

Majelis hakim menilai, operasional PKS SRM tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang layak dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.(jon)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Legislator PKS Minta 30 Korporasi Karhutla Ditindak Tegas
RUU Daerah Kepulauan: Privatisasi Pulau dan Abrasi Pantai Harus Jadi Perhatian
HPN 2027 Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo
Gubernur Lemhannas Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI
Ketua Presidium BMIWI Pusat Dialog dengan 17 Ormas Perempuan Islam, Soroti Bahaya Homo Seksual
komentar
beritaTerbaru