Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan Hidup di PN Rohil

Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 08:04 WIB
PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan Hidup di PN Rohil
Jon/KM
kabarmelayu.comROHIL - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berada di Balam KM 23 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokanhilir digugat oleh aktivis lingkungan hidup Devendra Rohil karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal tersebut dapat dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara di PN Rohil yang terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl.

"Benar, jadwal pertama sidang perdana pada hari Kamis 19 Februari 2026," kata Ketua aktivis lingkungan Devendra Rohil Daniel Pratama saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:

Dikatakan Danil pihaknya siap membuktikan dalil-dalil gugatan mereka dipersidangan.

"Kita sudah siap membuktikan dalil gugatan," terang Danil.

Baca Juga:

Sebelumnya, aktivis lingkungan Devendra Rohil ini berhasil membuktikan dalil dalil gugatan PMH terhadap PKS SRM Tanah Putih ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Dalam amar putusannya tingkat pertama di Pengadilan Negeri ( PN) Rohil, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, serta secara tegas menyatakan bahwa PT Sawit Riau Makmur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.

Majelis hakim menilai, operasional PKS SRM tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang layak dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.(jon)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipersip Rokan Hilir Raih Penghargaan Kearsipan pada Festival Literasi Riau 2026
Terima Lulusan IPDN Riau, Syahrial Abdi: Jaga Integritas, Optimalkan Pelayanan
Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang
Hendry Munief Senam bersama DPC PKS Tuah Madani
Keadilan Bagi Konsumen, Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet
Audiensi Kemenkes dengan Bupati Rohil Lakukan Intra Action Review KLB Malaria
komentar
beritaTerbaru