Selasa, 03 Maret 2026 WIB

Kematian Anak Gajah di TNTN. Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Redaksi - Senin, 02 Maret 2026 17:52 WIB
Kematian Anak Gajah di TNTN. Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Bangkai anak gajah yang ditemukan di areal TNTN.(Foto: Iwt)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah di area perkebunan yang berada dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/02/2026).

"Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," ujar Kombes Ade, Senin (02/03/2026).

Baca Juga:

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi parah pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal. Luka akibat jerat itu diduga menjadi penyebab utama kematian satwa dilindungi tersebut.

Namun penyelidikan tidak berhenti pada penyebab kematian satwa. Di sekitar lokasi, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan. Temuan ini kemudian dikembangkan untuk memastikan status kawasan dan legalitas aktivitas di dalamnya.

Baca Juga:

"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional," jelasnya.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli, penyidik menetapkan pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," kata Kombes Ade.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan TNTN yang menjadi habitat penting gajah Sumatera. Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

"Ini bukan sekadar satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Harimau Terkam Pencari Kayu di Dermaga PT. SPA Serapung
Lagi, Gajah Liar Ditemukan Mati di TNTN, Kapolda Turun Langsung
Selamatkan Anak, Kawanan Gajah di Siak Amuk Mes Pekerja Arara Abadi
Rombongan Gajah Sumatera Amuk Mes Karyawan PT Arara Abadi
Kasus Kematian Gajah dalam Konsesi PT RAPP di Ukui, 33 Saksi Diperiksa Polisi
Kematian Gajah di Areal Konsesi PT. RAPP, MRPB Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
komentar
beritaTerbaru