Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
Kabar Melayu (SELATPANJANG) - PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang bernaung di bawah APRIL Group, kembali meresahkan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Orang-orang suruhan RAPP memasang patok-patok di kebun milik warga.
Diungkapkan salah seorang masyarakat Desa Bagan Melibur, Junaidi, Ahad (01/11), selama lebih kurang satu bulan belakangan, pihak RAPP disibukkan dengan kegiatan pemasangan patok-patok batas di atas lahan perkebunan warga. Tidak diketahui pasti apa tujuan perusahaan. Namun biasanya, pemasangan patok dilakukan pertanda akan membangun kanal.
"Saya terkejut ketika ke kebun dan sudah terpasang patok. Bukan kebun saya saja, banyak kebun-kebun masyarakat lainnya yang juga dipasang patok. Kami tak tau harus tanya kepada siapa tentang pemasangan patok ini," kata Junaidi.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Sumarjan, tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur menyampaikan, saat ini pihakya bersama tim penyelesaian konflik tapal batas dan konsesi yang dibentuk masyarakat Desa Bagan Melibur, sedang menghentikan sekelompok orang yang melakukan pematokan di kebun-kebun dan lahan yang dikelola masyarakat desa.
"Ketika kita bertanya kepada pekerja yang memasang patok, mereka mengaku karyawan RAPP dan bekerja atas perintah Marhadi, pihak RAPP. Mereka memasang patok batas dengan membawa peta dari kehutanan," ungkap Sumarjan.
Baca Juga:
Keempat orang yang diduga karyawan PT. RAPP tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Desa Bagan Melibur, Ahad (1/11). Hal ini dilakukan guna meminta keterangan dan meminta kehadiran atasan mereka ke kantor desa untuk memberi penjelasan dan tidak semena-mena beraktifitas di wilayah desanya. Untuk itu Sumarjan mengakui sudah berkoordinasi dengan Polsek Merbau agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali.
Lagi Marjan menjelaskan, desa Bagan Melibur tidak termasuk dalam wilayah konsesi PT. RAPP. Ini sesuai dengan SK.180/Menhut-I/2013. Dengan dilakukannya pematokan oleh orag-orang suruhan PT. RAPP, fakta ini menunjukan bahwa PT. RAPP merupakan perusahaan yang tidak beretika.
Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyelesaikan persoalan ini. "Untuk apa ada arahan dari Dirjen Kehutanan ke Dewan Kehutanan Nasional (DKN) waktu itu, jika hingga kini tidak ada kejelasan. Sudah banyak tim yang dibentuk oleh Kementerian, tapi semua seakan jalan di tempat. Seperti tim penyelesaian konflik, tim review dan evaluasi perizinan," ungkap Sumarjan.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. H. Maamun Murod, MM, saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui adanya aktifitas perusahaan yang memasang patok-patok tersebut di Desa Bagan Melibur.
"Saya tidak mengetahui hal itu, coba dicek dulu kebenaran yang sebenarnya di lapangan, agar semua masalah dapat terselesaikan nanti," ujarnya singkat.
Sementara itu, salah seorang perwakilan Humas PT. RAPP Pulau Padang, Marhadi, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan tapal batas partisipatif yang dilakukan oleh tim BPKH dari Kementrian Kehutanan, di mana dalam hal itu juga menyertakan tim desa sebanyak 9 orang.
"Saat itu tim turun melakukan identifikasi guna mengetahui sebenarnya batas-batas perusahaan dengan perkebunan masyarakat, sesuai SK 180 tersebut. Lalu kita membuat janji untuk kroscek ke lapangan bersama-sama," kata Marhadi.
Namun saat dilakukan pengecekan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang tidak terima dengan kehadiran tim yang melakukan peninjauan tapal batas ini. "Sekelompok masyarakat tersebut kita duga cuma salah informasi saja," ungkap Marhadi lagi.
Lebih lanjut Marhadi mengutarakan, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, saat itu juga tim yang terdiri dari 4 orang tersebut bersama sekelompok masyarakat mendatangi kantor Desa Bagan Melibur guna menjelaskan niat yang sebenarnya saat itu.
Bahwasanya, tidak ada pematokan atau pemasangan tapal batas. Tim hanya mengecek dan melihat-lihat situasi batas konsesi dan kebun masyarakat, apakah sudah sesuai dengan SK 180 atau bagaimana.
"Sebenarnya maksud kita baik, tapi salah informasi saja. Mengenai tim kami yang di Kantor Desa saat ini sudah diizinkan pulang sekarang, karena sudah kita beri penjelasan yang sebenar-benarnya tentang maksud peninjauan tim kita di lapangan," tutup Marhadi.(rec)
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat tersangka berinisial S, SS, H.A, dan SL dalam perkara dugaan t
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka menyukseskan program TNI Manunggal Membangun Desa (a) ke130, Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/In
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Dalam rangka pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130, Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) mengge
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke130 Tahun 2026 Kodim 0314/Inhil resmi dibuka. Upacara pembukaan te
TNI/Polri
kabarmelayu.com,DUMAI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai membuka 522 lowongan kerja dari 27 perusahaan dalam pelaksanaan Job Fair
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu Provinsi Riau Tahun 2026 Tahap I resmi disalurkan.
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menggelar kegiatan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) 2026. Helat itu akan me
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ribuan pemuda di Kota Pekanbaru bergerak serentak di 15 kecamatan melalui program Pemuda Lestari. Mereka mengg
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Upacara peringatan Hari Jadi ke27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bup
Pemerintahan
kabarmelayu.com,DUMAI Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Hj. Leni Ramaini mengikuti Pemaparan dan Wawancara Penjari
Pemerintahan