Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Dicabutnya Izin HTI RAPP Akan Kembalikan Martabat Rakyat Riau

Harijal - Rabu, 11 Oktober 2017 22:55 WIB
Dicabutnya Izin HTI RAPP Akan Kembalikan Martabat Rakyat Riau
doc.mongabay
Eksploitasi lahan gambut oleh PT RAPP di Pulau Padang.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rabu (11/10/2017), Dengan dilayangkanya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL. 1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 lalu kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merupakan indikator bahwa PT RAPP tidak memiliki itikad kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman  mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatan hukum untuk menjalankan operasionalnya. 

Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri LHK sudah sangat tepat jika ditindak lanjuti dengan pencabutan izin usaha areal konsesi HTI PT RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut, seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. 

Baca Juga:

"Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," ujar Isnadi Esman.

Pemerintah berkomitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau. 

Baca Juga:

"Buruh perusahaan yang di PHK tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya,” sebutnya.

Dikatakan Isnadi, saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP Group mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. 

"Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh di atas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,” imbuhnya.

Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Kepala Daerah harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut di Riau. 

"Gubernur, walikota dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut dan desa-desa yang terdampak langsung atas eksploitasi gambut yang keliru selama ini," tutup Isnadi. (rls/har)

SHARE:
beritaTerkait
HUT Rokan Hulu ke-27, PWI Rohul Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Total Hadiah Jutaan Rupiah
Gubernur Lemhannas Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Karena Plus Peringatan Hari Kemerdekaan RI
Disdik Riau Bantah Terbitkan Edaran Pembelajaran Daring
Polda Riau Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kerumutan
Belajar Daring Siswa di Pekanbaru Diperpanjang Tiga Hari
Kapolres Pelalawan Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla, Ada Bantuan Oksigen Portabel
komentar
beritaTerbaru