Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rabu (11/10/2017), Dengan dilayangkanya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL. 1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 lalu kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merupakan indikator bahwa PT RAPP tidak memiliki itikad kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatan hukum untuk menjalankan operasionalnya.
Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri LHK sudah sangat tepat jika ditindak lanjuti dengan pencabutan izin usaha areal konsesi HTI PT RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut, seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
"Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," ujar Isnadi Esman.
Pemerintah berkomitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau.
Baca Juga:
"Buruh perusahaan yang di PHK tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya,” sebutnya.
Dikatakan Isnadi, saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP Group mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah.
"Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh di atas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,” imbuhnya.
Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Kepala Daerah harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut di Riau.
"Gubernur, walikota dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut dan desa-desa yang terdampak langsung atas eksploitasi gambut yang keliru selama ini," tutup Isnadi. (rls/har)
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Pembangunan jembatan gantung Garuda di Bapypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamat
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Doktor Hukum S3 dari Kem
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam tindakan penghadangan terhadap ulama kondang Ustadz Abd
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memboyong penghargaan bergengsi atas komitmennya dalam pengembangan eko
Pemerintahan