HUT Rokan Hulu ke-27, PWI Rohul Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Total Hadiah Jutaan Rupiah
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Rabu (11/10/2017), Dengan dilayangkanya surat peringatan untuk kedua kalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL. 1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 lalu kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merupakan indikator bahwa PT RAPP tidak memiliki itikad kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatan hukum untuk menjalankan operasionalnya.
Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri LHK sudah sangat tepat jika ditindak lanjuti dengan pencabutan izin usaha areal konsesi HTI PT RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut, seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
"Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," ujar Isnadi Esman.
Pemerintah berkomitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau.
Baca Juga:
"Buruh perusahaan yang di PHK tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya,” sebutnya.
Dikatakan Isnadi, saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP Group mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah.
"Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh di atas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut,” imbuhnya.
Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Kepala Daerah harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut di Riau.
"Gubernur, walikota dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut dan desa-desa yang terdampak langsung atas eksploitasi gambut yang keliru selama ini," tutup Isnadi. (rls/har)
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Program Pemantapan Nilainilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Beredarnya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta SMA, SMK, SLB Sede
Pendidikan
Polda Riau Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
kabarmelayu.com.PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring untuk seluruh sekolah
Pendidikan
Kapolres Pelalawan Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla, Ada Bantuan Oksigen Portabel
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mencatat turunnya angka hotspot (titik panas) di wi
Lingkungan
Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Kerumutan Terus Dilakukan, Titik Api Berkurang
Lingkungan
Sholat Istisqa Digelar di Teluk Meranti, Warga Berdoa Memohon Turunnya Hujan
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove di
Hukrim