Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

SPSI Riau Desak Menteri LHK Patuhi Putusan MA

Harijal - Selasa, 17 Oktober 2017 20:53 WIB
SPSI Riau Desak Menteri LHK Patuhi Putusan MA
ars/otc
Nursal Tanjung saat menggelar konferensi pers.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) 2 Oktober 2017 lalu terkait diterimanya gugutan terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tentang HTI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau sebagai pelapor terus mendorong penerapan putusan tersebut.

"Sejak dikeluarkannya putusan tersebut, kita sudah surati Presiden, kementerian terkait, dan sejumlah asosiasi untuk bisa memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam jumpa pernya Selasa (17/10/2017) di Pekanbaru.

Pada kesempatan itu, Nursal juga berharap Menteri LHK Siti Nurbaya bisa memapatuhi terhadap pembatalan Permen yang dikeluarkannya. Karena tuntutan yang dibuatnya terhadap putusan tersebut diterima oleh MA melalui Hak Uji Materil.

Baca Juga:

"Kita gugat aturan tersebut, karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan itu, tidak memiliki dasar yang jelas. Jika aturan itu diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan menjadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di-PHK," tegas Nursal.
 
Dalam surat permohonan gugatan yang dilayangkan ke MA Agustus 2017 lalu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh SPSI Riau, terkait pasal-pasal yang bertentangan dengan Permen 17 tahun 2017. 

Adapun pasal-pasal yang diaggap tidak relavan tersebut antaralain seperti pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebegainya yang tercantum pada PermenLHK No 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Baca Juga:

Di antaranya seperti bertentagan pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
 
“Ada banyak pasal yang bertentangaan. Intinya tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang masyarakat untuk mengolah lahan gambut," ulas Nursal.
 
Nursal juga mengatakan bahwa aturan dari Menteri KLHK tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku umum.

"Dengan adanya pembatalan oleh MA ini, maka putusan MA-lah yang mengikat dan harus dipatuhi. Untuk itu, kami minta kepada termohon dalam hal ini Menteri LHK untuk mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang kami gugat," papar Nursal.
 
Selain itu, saat ini Nursal juga tengah menantikan salinan putusan MA Nomor 49 P/HUM/2017 tersebut. Putusan tersebut akan diterimanya paling lama sekitar tiga bulan kedepan.

"Kita tidak ingin juga mengemis, namun kita hanya mengetuk hati nurani Ibu Menteri LHK untuk bisa memperhatikan nasib para pekerja yang menggantung hidup di sana. Jika tidak ada tanggapan, maka kami solidaritas pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan secara masif," tandasnya. (ars)

SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Luruskan Informasi, Pengawas dan Tim Ahli Koperasi JMB Tegaskan Pertemuan di Kantor Camat Adalah Rapat Koordinasi
Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Desa Senama Nenek
komentar
beritaTerbaru