Personel PJR Polda Riau Evakuasi Korban Laka di Tol Permai
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) 2 Oktober 2017 lalu terkait diterimanya gugutan terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tentang HTI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau sebagai pelapor terus mendorong penerapan putusan tersebut.
"Sejak dikeluarkannya putusan tersebut, kita sudah surati Presiden, kementerian terkait, dan sejumlah asosiasi untuk bisa memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam jumpa pernya Selasa (17/10/2017) di Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Nursal juga berharap Menteri LHK Siti Nurbaya bisa memapatuhi terhadap pembatalan Permen yang dikeluarkannya. Karena tuntutan yang dibuatnya terhadap putusan tersebut diterima oleh MA melalui Hak Uji Materil.
Baca Juga:
"Kita gugat aturan tersebut, karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan itu, tidak memiliki dasar yang jelas. Jika aturan itu diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan menjadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di-PHK," tegas Nursal.
Dalam surat permohonan gugatan yang dilayangkan ke MA Agustus 2017 lalu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh SPSI Riau, terkait pasal-pasal yang bertentangan dengan Permen 17 tahun 2017.
Adapun pasal-pasal yang diaggap tidak relavan tersebut antaralain seperti pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebegainya yang tercantum pada PermenLHK No 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Di antaranya seperti bertentagan pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
“Ada banyak pasal yang bertentangaan. Intinya tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang masyarakat untuk mengolah lahan gambut," ulas Nursal.
Nursal juga mengatakan bahwa aturan dari Menteri KLHK tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku umum.
"Dengan adanya pembatalan oleh MA ini, maka putusan MA-lah yang mengikat dan harus dipatuhi. Untuk itu, kami minta kepada termohon dalam hal ini Menteri LHK untuk mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang kami gugat," papar Nursal.
Selain itu, saat ini Nursal juga tengah menantikan salinan putusan MA Nomor 49 P/HUM/2017 tersebut. Putusan tersebut akan diterimanya paling lama sekitar tiga bulan kedepan.
"Kita tidak ingin juga mengemis, namun kita hanya mengetuk hati nurani Ibu Menteri LHK untuk bisa memperhatikan nasib para pekerja yang menggantung hidup di sana. Jika tidak ada tanggapan, maka kami solidaritas pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan secara masif," tandasnya. (ars)
Personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bersama Tim Lalu Lintas PT Hutama
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT, yang diwakili oleh Drs. H. Tantawi Jauhari MM, CGRE menghadir
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perombakan komposisi pemain maupun jajaran pelatih menjadi strategi yang dilakukan agar tim mampu tampil lebih
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Pekanbaru menerima laporan terjadinya kecelakaan kapal berupa tenggel
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyempatkan diri menjenguk Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau yang menjadi ko
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Memasuki hari kedua kegiatan panen jagung, Polsek Kandis, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHIL Pembangunan jembatan gantung Garuda di Bapypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamat
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau resmi mendapatkan izin pembukaan Program Studi Doktor Hukum S3 dari Kem
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengecam tindakan penghadangan terhadap ulama kondang Ustadz Abd
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memboyong penghargaan bergengsi atas komitmennya dalam pengembangan eko
Pemerintahan