HUT Rokan Hulu ke-27, PWI Rohul Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Total Hadiah Jutaan Rupiah
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) 2 Oktober 2017 lalu terkait diterimanya gugutan terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 17 tentang HTI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau sebagai pelapor terus mendorong penerapan putusan tersebut.
"Sejak dikeluarkannya putusan tersebut, kita sudah surati Presiden, kementerian terkait, dan sejumlah asosiasi untuk bisa memaklumi dan mematuhi pembatalan Permen LHK tentang HTI tersebut oleh MA," kata Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam jumpa pernya Selasa (17/10/2017) di Pekanbaru.
Pada kesempatan itu, Nursal juga berharap Menteri LHK Siti Nurbaya bisa memapatuhi terhadap pembatalan Permen yang dikeluarkannya. Karena tuntutan yang dibuatnya terhadap putusan tersebut diterima oleh MA melalui Hak Uji Materil.
Baca Juga:
"Kita gugat aturan tersebut, karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan itu, tidak memiliki dasar yang jelas. Jika aturan itu diterapkan, jutaan lahan gambut di Riau akan menjadi kawasan hutan dan ratusan ribu pekerja terancam di-PHK," tegas Nursal.
Dalam surat permohonan gugatan yang dilayangkan ke MA Agustus 2017 lalu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh SPSI Riau, terkait pasal-pasal yang bertentangan dengan Permen 17 tahun 2017.
Adapun pasal-pasal yang diaggap tidak relavan tersebut antaralain seperti pasal 1 angka 15d, pasal 7 huruf d, pasal 8a dan sebegainya yang tercantum pada PermenLHK No 17 tahun 2017 tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Di antaranya seperti bertentagan pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
“Ada banyak pasal yang bertentangaan. Intinya tidak ada aturan yang lebih tinggi yang melarang masyarakat untuk mengolah lahan gambut," ulas Nursal.
Nursal juga mengatakan bahwa aturan dari Menteri KLHK tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku umum.
"Dengan adanya pembatalan oleh MA ini, maka putusan MA-lah yang mengikat dan harus dipatuhi. Untuk itu, kami minta kepada termohon dalam hal ini Menteri LHK untuk mencabut pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya yang kami gugat," papar Nursal.
Selain itu, saat ini Nursal juga tengah menantikan salinan putusan MA Nomor 49 P/HUM/2017 tersebut. Putusan tersebut akan diterimanya paling lama sekitar tiga bulan kedepan.
"Kita tidak ingin juga mengemis, namun kita hanya mengetuk hati nurani Ibu Menteri LHK untuk bisa memperhatikan nasib para pekerja yang menggantung hidup di sana. Jika tidak ada tanggapan, maka kami solidaritas pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan secara masif," tandasnya. (ars)
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Program Pemantapan Nilainilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Beredarnya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta SMA, SMK, SLB Sede
Pendidikan
Polda Riau Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
kabarmelayu.com.PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring untuk seluruh sekolah
Pendidikan
Kapolres Pelalawan Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat Terdampak Karhutla, Ada Bantuan Oksigen Portabel
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mencatat turunnya angka hotspot (titik panas) di wi
Lingkungan
Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Kerumutan Terus Dilakukan, Titik Api Berkurang
Lingkungan
Sholat Istisqa Digelar di Teluk Meranti, Warga Berdoa Memohon Turunnya Hujan
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove di
Hukrim