Sempat Membaik, Udara Pekanbaru Kembali di Level Berbahaya Sore Ini
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah berada di level berbahaya pada Jumat (16/10/2026) dan sempat membaik ke level sedang, sore ini Sabtu (17
Lingkungan
KAMPAR, kabarmelayu.com - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat meminta kepada Bupati Kampar, H Azis Zainal segera mencabut izin lingkungan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (KAP).
Alasannya, Pembangunan jalan masuk menuju lokasi PKS PT KAP yang terletak di jalan lintas Pasar Minggu-Kota Batak Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau itu melintasi kawasan Hutan Produksi (HP), kata ketua YLBHR Di pos TB kepada awak media, Sabtu (21/7/2018)
"Kita sudah turun ke lokasi dan telah mengambil titik koordinat serta melakukan overlay ke dalam peta webgis.kampar.go.id," ujar Dimpos TB.
Baca Juga:
Dikatakan, peta webgis.kampar.go.id yang digunakan bersifat sementara untuk keperluan penyelesaian persoalan di luar jalur hukum. Akan tetapi jika persoalan dibawa ke jalur hukum, baik Pidana maupun Perdata (Legal Standing) akan kita mintakan secara resmi ke instansi berwenang.
Berdasarkan informasi dari instansi berwenang, pembangunan jalan menuju lokasi PKS PT KAP jika di overlay ke dalam peta lampiran surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016, hasilnya sama dengan hasil overlay titik koordinat ke peta webgis.kampar.go.id, ungkapnya
Baca Juga:
"Saat peninjauan lapangan, pembangunan jalan masuk ke lokasi PKS PT KAP dengan cara merambah kawasan hutan menggunakan alat berat berupa dozer, excavator sedang berjalan," ujarnya.
Walaupun izin pembangunan PKS berupa UKL-UPL, Amdal, dan izin Lingkungan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Pemda Kampar berada di Areal Peruntukan Lain (APL), tetapi jalan masuk ke lokasi PKS berada dalam kawasan hutan. Maka perizinan berupa UKL-UPL, Amdal dan Izin Lingkungan atas PKS PT KAP tersebut tidak bisa diterbitkan.
Perbuatan PT KAP yang telah merambah kawasan hutan secara tidak sah atau tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan tindak pidana kehutanan, ucapnya.
Begitu juga terhadap pejabat yang melakukan pembiaran penggunaan kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan kawasan hutan.
Untuk itu, kita minta kepada Bupati Kampar untuk mencabut semua perizinan pembangunan PKS PT KAP dan segera menghentikan aktivitas penambahan kawasan hutan yang sedang berjalan sebelum YLBHR mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, tegasnya. (Syailan Yusuf)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah berada di level berbahaya pada Jumat (16/10/2026) dan sempat membaik ke level sedang, sore ini Sabtu (17
Lingkungan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Penumbuhan dan Pengembang
Parlemen
kabarmelayu.com,JAKARTA Presiden AS Donald Trump melontarkan lelucon mengenai popularitas nama &039Mohammad&039 di dunia Muslim. Leluc
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebang
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Syahrul Aidi Maazat, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (ka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru, Hj Sulastri Agung, S. Sos, MH, melalui Wakil Ketu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Pol
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Polemik internal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai mencuat setelah Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) mem
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 11 Pohon tumbang ketika hujan deras disertai petir dan angin kencang melanda Kota Pekanbaru Kamis (15/1
Peristiwa
AKP Noki Pimpin Tim Gabungan Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Pekanbaru
Hukrim