Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Harijal - Minggu, 26 Maret 2023 13:20 WIB
Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

SIKAT gigi saat puasa Ramadhan. Apakah hal ini membuat batal atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil-dalil yang menyertai.

Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan hukum sikat gigi saat berpuasa jika melihat penjelasan para ulama-ulama terdahulu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke rongga tubuh atau perut.

Para ulama menyarankan kaum Muslimin menyikat gigi sebelum adzan subuh atau setelah berbuka puasa. Namun jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi'iyah, pen). Al Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu." (Lihat kitab Al Majmu', 6: 222)

Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya terkait hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab:

Baca Juga:

"Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab nomor 108014)

Namun, ada saran dari Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, "Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya." (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.(*)

SHARE:
beritaTerkait
Arwin AS, Mantan Bupati Siak Dua Periode Berpulang ke Rahmatullah
Laba Hijau dari Ubi dan Limbah
Kasus Penyerangan Kelompok Tani di Muara Langsat, Kuasa Hukum Bantah Narasi Korban Tak Mau Jadi Saksi
Polresta Pekanbaru Gencarkan Razia Hiburan Malam, Pengunjung Diperiksa, Satu Positif Narkoba
Babinsa 05/RM Patroli di wilayah Jalur Pipa Sektor Selatan Bangko Jaya Rohil
Target Kemenangan Beruntun Keenam, PSPS Bidik Tiga Poin di Markas Adhyaksa FC Bekasi Sore Nanti
komentar
beritaTerbaru