Senin, 27 Juli 2026 WIB

Kemenag Tegur Keras Penerbit Alquran tanpa Al-Maidah 51-57

Harijal - Kamis, 25 Mei 2017 21:11 WIB
Kemenag Tegur Keras Penerbit Alquran tanpa Al-Maidah 51-57
ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi

JAKARTA - Kementerian Agama memberikan teguran keras pihak penerbit Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51-57. LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT. Suara Agung Jakarta terkait hal itu. 

Hal ini disampaikan Pjs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi. Menurutnya, LPMQ sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta. 

"Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ," katanya, Kamis (25/5).

Baca Juga:

Muchlis mengingatkan, para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," tegas Muchlis.

Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan, terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.

Baca Juga:

"Kantor LPMQ di Gedung Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: lpmajkt@kemenag.go.id," tuturnya.

Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 - 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.

Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan. Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Sumber : kemenag.go.id

SHARE:
beritaTerkait
Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo
Siapkan Fondasi Jelang Musim 2026-2027, PSPS Rekrut Tiga Pemain Potensial
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Latih 30 Siswa Paskibra HUT RI ke-81 Kecamatan Siak Hulu
Berikut Tahapan Penting dalam Budidaya Tanaman Jagung di Wilayah Binaan Polsek Kandis
Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu
Sekda Inhil Lepas Pawai Takruf MTQ Ke-54 Kecamatan GAS
komentar
beritaTerbaru