Rabu, 04 November 2026 WIB

Parenting Islami: Ini Hukumnya Mengubur Ari-ari Dalam Islam

Harijal - Jumat, 19 April 2019 18:00 WIB
Parenting Islami: Ini Hukumnya Mengubur Ari-ari Dalam Islam
Foto: Shutterstock
Ilustrasi mengubur ari-ari.

Saat dilahirkan, plasenta yang melindungi tubuh bayi di dalam kandungan juga ikut keluar. Plasenta adalah jaringan yang bertugas menyalurkan oksigen dan makanan kepada janin dan disebut sebagai ari-ari dalam bahasa Jawa. Begitu bayi sudah lahir, ari-ari itu akan digunting dan dipisahkan dari tubuh bayi. 

Bagi sebagian masyarakat, ari-ari dianggap sesuatu yang sakral. Mereka meyakini, ari-ari adalah teman atau saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup. 

Atas dasar kepercayaan itu, setiap daerah biasanya punya ritual-ritual khusus dalam mengubur ari-ari. Di Jawa misalnya, sebagian masyarakatnya percaya bahwa ari-ari yang telah dikubur harus diberikan pagar bambu di atasnya. Setelah itu, kuburan ari-ari ini harus diberi penerangan selama 35 hari. Mereka percaya, hal itu bisa memberikan jalan terang bagi ari-ari dan bayi. 

Baca Juga:

Lalu, bagaimana Islam memandang ritual dalam mengubur ari-ari tersebut?

Moms, menurut Ustaz Bendri Jaisyurrahman, konselor anak, remaja dan pernikahan serta aktivis gerakan Sahabat Ayah, mengubur ari-ari dengan tujuan kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik dilakukan. 

Baca Juga:

“Mengubur ari-ari jika ada keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. Tapi jika menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesehatan boleh karena memang tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. Jadi dikubur bukan karena "keyakinan" tapi karena kepantasan atau kesehatan," kata Ustaz Bendri.

Namun, Ustaz Bendri menambahkan, praktik mengubur ari-ari dengan tujuan lain dan menggunakan ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan atau kejadian dapat membawa keberuntungan atau sial, bukan karena takdir Allah SWT.

“Iya (mengubur ari-ari) itu termasuk tathayyur yang merupakan perbuatan syirik dan membuat setan terundang untuk mendampingi keluarga tersebut dan membuat ari-ari anak kita mendapatkan hal yang buruk,” jelas Ustaz Bendri saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan praktik mengubur ari-ari bayi tidak ada dalam syariat Islam dan tradisi itu tidak perlu dilanjutkan oleh umat muslim.

“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak perlu diajarkan dan tidak perlu dilakukan. Sebab dapat mempengaruhi pengasuhan kita kepada anak,” tutup Ustaz Bendri. 

(kumparan.com)

SHARE:
beritaTerkait
Melalui Program Quick Wins Kapolri, Ditreskrimsus Polda Riau Gencarkan Edukasi Antikejahatan Digital
Program Seragam Sekolah Gratis Pemko Pekanbaru Berlanjut Tahun Depan
AKP Noki Loviko Bikin Pengedar Narkoba Ketar-Ketir, Empat Orang Diringkus
Ketua dan Wakil Ketua OSIS UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Periode 2026-2027 Resmi Dilantik
Pemasangan PJU Simpang MTQ Pekanbaru Digesa
BBKSDA Konfirmasi Temuan di Jalan Lingkar Bangkinang adalah Jejak Harimau
komentar
beritaTerbaru