Minggu, 24 Mei 2026 WIB

Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Harijal - Kamis, 24 September 2020 18:58 WIB
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun
Foto: Infografis/Tak Perlu Visa, Ini Negara dengan Paspor `Tersakti` di Dunia/Arie Pratama

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya 5 tahun.

Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.

Baca Juga:

"Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya," tulis PP tersebut yang dikutip Kamis (24/9/2020).

Adapun tujuan dilakukan perpanjangan masa berlaku paspor ini untuk menghemat biaya pencetakan. Apalagi jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:

"Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis."

Berikut ketentuan pasal 51 ayat 1 yang telah diubah:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Tim RAGA Polda Riau Perkuat Pengawasan Jalanan dan Area Publik
Indonesia Menuju Jurang?
Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
komentar
beritaTerbaru