Ganggu Pembangunan Drainase, Pedagang di Jalan Teratai Diultimatum untuk Pindah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapela
Pemerintahan
JAKARTA - Mabes Polri memastikan Maklumat Kapolri Pasal 2d tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan kepada media massa. Sepanjang pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, kebebasan pers tetap mendapat jaminan konstitusional.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1/I/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 4 Januari 2021. Telegram ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Telegram ini mengatur tentang Penekanan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang pada poin 2d berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
Baca Juga:
Berdasarkan telegram ini, Mabes Polri menegaskan Pasal 2d tidak ditujukan kepada media massa. Secara keseluruhan terdapat lima poin dalam telegram ini.
Berikut isi Telegram Kapolri:
Baca Juga:
1. Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media.
2. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
3. Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
4. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
5. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Mendukung Kebebasan Pers
Sebelumnya, Mabes Polri juga sudah menegaskan bahwa Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menyatakan, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Argo menegaskan, sejak lama Polri mendukung kebebasan pers. Bahkan, menurut Argo, sudah ada perjanjian kerja sama atau MoU antara Polri dengan Dewan Pers.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang," kata Argo.
(sumber: liputan6.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapela
Pemerintahan
Peringati HUT ke81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus serius tengah mengguncang publik tanah air. Kasus itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oten
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai perlu menyesuaikan rute perjalanan mulai Jumat (28/8/2026) hari ini. PT Huta
Pemerintahan
Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka HUT Polwan ke78 tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2026, Polwan Polres Kampar mengunjungi UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,TANGERANG Kunjungan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, menghasilkan sejumlah catatan penting dar
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) organisasi yang menaungi pemilik atau CEO Media di Indonesia, dan merupakan k
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa