Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Pemerintahan
RIAU, kabarmelayu.com - MULAI hari ini, Senin (28/11/2016), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang sudah direvisi dan disahkan DPR RI 30 hari lalu (27 Oktober), resmi diterapkan atau diberlakukan. Bagi para pengguna media sosial, diharapkan lebih cermat dan berhati-hati melayangkan posting-an.
Dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang sudah direvisi tersebut, terdapat tujuh poin yang harus diperhatikan. Terutama dalam mem-posting atau menyebarkan informasi yang besifat tuduhan dan mengundang SARA (suku, agama, ras, antargolongan):
Yang Pertama, untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan:
Baca Juga:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
Baca Juga:
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Kedua, menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.
Ketiga, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Keenam, menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Ketujuh, memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Dijelaskan pakar telematika Roy Suryo, revisi UU ITE ini diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan yang selama ini, acap dimanfaatkan pihak tertentu sebagai “alat” untuk menyalahkan seseorang.
“Sebelumnya UU ITE pasal 27 ayat 3 kerap ditunggangi oleh suatu pihak, untuk menjebloskan seseorang ke penjara. Dengan revisi, semoga tidak ada lagi yang menjadi korban,” ungkap Roy Suryo kepada Okezone, Senin (28/11/2016).
Pemberlakuan UU ITE yang sudah direvisi ini juga diharapkan, bisa jadi “pembatas” bagi para pengguna media sosial (medsos), agar berhati-hati menyebarkan informasi. Kini untuk mem-posting suatu informasi, harus ‘ngeh’ dengan batas-batasnya dan konsekuensi.
“Di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal yang boleh dilakukan atau tidak di medsos, UU itu sudah diberlakukan. Mudah-mudahan dengan adanya UU tersebut, segala sesuatu terkait komunikasi di medsos ada pagarnya,” timpal anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya.
“Medsos bukan ruang hampa, kebesasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita berhadapan dengan kepentingan orang lain, nama baik orang lain. Karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi,” tambahnya.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, menyatakan bahwa salah satu alasan pemberlakuan UU ITE yang baru ini juga tak lepas dari konten-konten negatif yang kian marak di dunia maya.
Seperti yang diungkapkan Tantowi, kini semua orang tak lagi bisa sebebas-bebasnya menyebar informasi negatif, terutama yang bernada provokasi, apalagi berbau SARA. Nah kebetulan, pemberlakuan UU ITE ini juga terjadi di tengah memanasnya situasi negeri akibat kasus dugaan penistaan agama.
“Kondisi internet kini sudah keterlaluan. Anda juga mengakuinya, kan? Tanggalnya, kebetulan sama. Proses penggodokan UU ITE (sedianya) telah berlangsung lama,” ungkap Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto kepada Okezone.
Maka bagi para netizen, mulai kini harus berhati-hati. Okezone sendiri sedikitnya memberikan beberapa tips berinternet yang positif dan tidak offside dan melanggar UU ITE yang baru diberlakukan.
1. Internet dan medsos merupakan alat yang sangat bermanfaat jika kita bisa menggunakannya secara cerdas, tahu waktu, dan bertanggung jawab.
2. Pertimbangkan implikasi hukum atas apa yang kita tulis dan share di medsos.
3. Ikuti norma yang ada di komunitas, masyarakat, dan negara dalam ber-medsos.
4. Medsos adalah ruang publik. Apapun yang kita tulis, sebaran dan terima adalah bersifat publik.
5. Ingatlah, tak ada privasi di internet. Informasi di media sosial akan begitu cepat tersebar, email untuk teman bisa terkirim ke ribuan teman lainnya, percakapan di group instant messenger bisa di-copy paste ke group-group lainnya secara cepat
6. Jangan sekadar menyebarkan informasi. Selalu berhati-hatilah dan bersikaplah kritis.
7. Ketika ragu akan informasi yang diterima, lakukan pengecekan mengenai informasi yang diterima atau dibaca.
8. Sering kali terjadi kesalahan orang atau identifikasi orang secara benar di medsos, jika diperlukan lakukan klarifikasi konfirmasi informasi yang didapat lewat dunia maya tersebut dengan menghubungi orang yang bersangkutan secara langsung di dunia nyata.
Satu lagi, jangan ‘ngentengin’ UU ITE yang baru ini. Jangankan yang sudah direvisi, dengan UU ITE yang belum direvisi saja sedikitnya sudah lima orang yang terjerat.
Sebut saha Prita Mulyasari. Dia harus ditahan pada 2009 lalu di Lapas Wanita Tangerang karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Onternasional karena mengirim email yang berisi keluhan ketidakpuasan pelayanan RS Omni. Lalu ada Ervani Emi Handayani yang dijerat dengan UU ITE serupa.
Ervani dituding mencemarkan nama baik sebuah perusahaan melalui Facebook. Sempat dipenjara dengan Pasal 27 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Meski sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Bantul (DIY) pada Januari tahun lalu, Ervani belum bisa lega karena JPU mengajukan kasasi.
UU ITE itu juga menjerat Alexander Aan yang menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook Ateis Minang. Lantas ada Yusniar, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun dilaporkan balik ke polisi oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto karena menuliskan DPRD bodoh di akun medsos.
Last but not least, Buni Yani yang dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE nomor 11 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11, karena mengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah 51.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
(raw/okezone/rec)
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Pemerintahan
Komitmen Hilirisasi Industri, IKPP Perawang Raih Peringkat 1 Investasi Hilirisasi Kategori PMA di Riau 2026
Ekbis
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Salat Istisqa atau salat memohon hujan. Kegiatan berlangsung
Pemerintahan
Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang nelayan di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Arbain, menderita luka setela
Peristiwa
Siswasiswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Siak Hulu kembali mengukir prestasi besar di cabang olahrag
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru serta BNNP
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau kembali melakukan patroli udara untuk memantau secara langsung perkembangan penanganan kebakaran hu
Lingkungan
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
Article
kabarmelayu.com,INHIL Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat ditunjukkan Zainal Arifin Hussein dari Bangun Desa Payung Negeri (BDPN)
Sosial